JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pakar Pidana: Kenapa Polisi Tidak Menahan Kevin Kosasih, Pengendara Fortuner dengan Plat Dinas Polri?

Foto : istimewa
   
Foto : istimewa

SOLO (JOGLOSMEMARNEWS.COM)-Pakar hukum pidana, Dr Muhammad Taufiq menyebut Polri seharusnya bisa menahan Kevin Kosasih, pria pembawa mobil berplat dinas Polri yang ugal-ugalan di jalan.

“Justru menjadi pertanyaan publik, kenapa dia hanya dikenai pelanggaraan lalu lintas atau cukup ditilang saja. Harusnya unsur-unsur pidana lain lain terpenuhi dan bisa ditahan,” ungkap Muhammad Taufiq kepada Joglosemarnews.

Seperti diketahui, polisi lalu lintas menghentikan sebuah mobil Fortuner yang berjalan ugal-ugalan di kawasan Puncak, Bogor, Jabar. Mobil tersebut menggunakan plat nomor Polri dan diketahui dikendarai oleh Kevin Kosasih yang bertatus pelajar.

Setelah diperiksa, mobil Fortuner yang berwarna hitam dengan pelat dinas nomor 3553-07. STNK Dinas No 00941 ini tertera atas nama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Staf Logistik (Slog Polri) dengan masa berlaku mulai 20 Maret 2019 sampai 19 Maret 2020.

Polisi menilang Kevin Kosasih dengan pelanggaran lalu lintas di jalanan. Mabes Polri menyatakan pelat nomor dan STNK dinas Polri pada mobil Fortuner yang dikemudikan sipil bernama Kevin Kosasih (24) asli. Polri menyatakan tidak ada pidana yang dilanggar Kevin dalam kasus ini.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

Kebijakan Polri yang hanya menilang pelanggaran lalu lintas ini mengundang pertanyaan dari Muhammad Taufiq selaku pakar pidana. Harusnya, yang bersangkutan juga dikenai tindak pidana pemalsuan atau turt serta korupsi.

“Jika surat itu asli tapi bukan kepada yang berhak, harusnya pasal yang disangkakan adalah pasal turut serta korupsi sebab plat nomor Polri hanya diberikan kepada pejabat atau anggota di lingkungan kepolisian,” ungkap Taufiq.

Kemudian, lanjut Taufiq, jika yang bersangkutan memakai STNK dan Plat palsu pasalnya pemalsuan 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun. “Dia juga bukan anak-anak lagi karena melihat umurnya 24 tahun ia tidak bisa disebut anak-anak. Batas dewasa KUHP itu 18 tahun disebut anak selebihnya ia dewasa. Jadi mengapa Polri hanya menilang, menggunakan pelanggaran lalu lintas saja,” ujar pakar pidana dari Uniiversitas Djuanda Bogor ini.

Menurut Taufiq, negara dalam hal ini tak boleh main-main karena itu pelanggar itu harus harus ditahan guna memudahkan penyelidikan dari mana STNK dan plat Polri itu didapat.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

“Jangan sampai polisi dituding melakukan disparitas pidana, perbuatan sama pasal yang sama namun perlakuan dibedakan. Kasus ini uji integritas kepolisian, masih dianggap penegak hukum atau pelindung hukum kelompok warga tertentu. Sehingga tak cukup diselesaikan dengan tilang,” tutur Taufiq yang juga Kaprodi Magister Hukum Universitas Djuanda Bogor ini.

Mabes Polri menyanggah adanya pemalsuan plat nomor dinas itu. “Tidak ada pasal penyalahgunaan. Tidak ada pasal pidananya yang dilanggar, hanya pasal lalu lintas saja itu,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2019).

Brigjen Dedi mengatakan Kevin hanya menyalahgunakan pelat dan STNK dinas Polri tersebut. Karena itu, Kevin telah dikenai sanksi tilang. Penindakan telah dilakukan oleh Satlantas Polres Bogor. Selain itu, pelat dan STNK dinas Polri Fortuner ini telah disita polisi.(Marwatoro | Syahirul)

 

 

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com