JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pasutri di Tasikmalaya Pertontonkan Adegan Ranjang Pada Bocah, Pelaku Menyangkal, Polisi Punya Bukti. Anak-anak Bayar dengan Kopi, Rokok dan Mi Instan

Pasutri yang jualan adegan ranjang diperiksa di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019). (Tribunjabar.id/Isep Heri)
   
Pasutri yang jualan adegan ranjang diperiksa di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019). (Tribunjabar.id/Isep Heri)

TASIKMALAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pasangan suami istri berinisial E (25) dan L (24) di Tasikmalaya diduga mempertontonkan adegan ranjang kepada sejumlah bocah.

Anak-anak delapan hingga belasan tahun ini menonton adegan Pasutri warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya tersebut lewat jendela.

Kasus dugaan pornografi tersebut terbongkar setelah salah seorang anak menceritakan pengalaman menonton adegan orang dewasa itu kepada guru ngajinya.

Kasus langka tersebut awalnya ditangani KPAID Kabupaten Tasikmalaya.

Namun karena ada unsur pidana maka dilimpahkan ke Polres Tasikmalaya Kota.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, kepada wartawan, Selasa (18/6/2019) pagi, mengatakan, tontonan tak senonoh tersebut terjadi beberapa kali pada bulan Ramadan 1440 H dan dilakukan seusai salat Tarawih.

Anak yang menonton berjumlah enam orang.

“Kami masih menyelidiki motif di belakang aksi mempertontonkan adegan hubungan suami istri oleh E dan L ini. Apakah ada faktor penyakit kejiwaan atau lainnya. Namun yang jelas setiap kali dipertontonkan, anak-anak cukup membayar dengan kopi, rokok, atau mi instan,” kata Ato.

Ato menambahkan, pasangan suami istri E dan L ini hanya buruh serabutan.

Mereka sempat bersembunyi di kebun tatkala kasusnya terkuak dan ditangani Polsek Kadipaten.

Namun atas bujukan petugas, keduanya mau datang ke Mapolsek Kadipaten dan kemudian dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  NasDem Mulai Bermanuver, PKS Tak Mau Bertemu Prabowo Sebelum Ada Ketetapan MK

“Saya sangat prihatin dengan kejadian ini. Terlebih dilakukan pada bulan penuh rahmat. Anak-anak jadi korban dan mereka mengaku terangsang dengan adegan tersebut, walau menurut mereka tidak sampai terlihat secara vulgar adegannya. Hanya terlihat ciuman dan gerakan tubuh,” ujar Ato.

Hingga Selasa malam, E dan L masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

“Mereka masih menjalani pemeriksaan dan hingga saat ini tidak mengakui perbuatannya,” kata Kasatreskrim, AKP Dadang Sudiantoro.

Namun, menurut Dadang, pihaknya sudah memiliki bukti lain termasuk pengakuan keenam anak yang membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Mereka mengaku disuruh beli rokok, kopi atau mi instan agar bisa menonton,” ujarnya.

Karenanya pihaknya menyiapkan pasal 36 KUHP tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.

Dadang menambahkan, pihaknya tengah mendalami dugaan percabulan sebagai dampak dari tontotan tak senonoh itu.

Yaitu salah seorang anak berusia 8 tahun, yang tak lain anak E dari suami terdahulu, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap balita usia 3 tahun.

“Ada informasi seperti itu dan sedang kami dalami. Balita yang jadi korban itu disebut-sebut masih ada hubungan keluarga juga dengan tersangka E. Pokoknya semuanya akan kami dalami, termasuk motif sebenarnya kasus tersebut,” kata Dadang.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

Usai pemeriksaan awal sekitar pukul 19.00, L menangis histeris begitu mengetahui akan dibawa ke sel Mapolresta. Dia terus menangis.

Seorang uwak tersangka berupaya menenangkannya. Tersangka E dan L akhirnya bersedia dibawa.

Namun baru saja keluar dari ruangan Unit PPA, E dan L malah semaput dan sempat pingsan. Petugas sempat kerepotan.

Namun berkat kesabaran mereka, E dan L akhirnya bisa dibawa ke sel dengan cara dirangkul. L sempat merengek-rengek ingin disatukan dengan E.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Ma’ruf, yang masih berada di Mapolresta, menambahkan, meski pasangan suami istri itu masih belum mengakui perbuatannya tapi pihaknya tetap akan memproses karena sudah mengantongi sejumlah bukti kuat.

“Salah satunya adalah pengakuan anak-anak. Mereka dimintai keterangan secara terpisah satu-satu dan jawabannya ternyata sama. Yaitu mereka boleh menonton dengan bayaran rokok, kopi, atau mi instan,” kata Febry.

Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mendatangkan psikolog untuk mendalami motif dibalik mempertontonkan adegan ranjang sendiri ini kepada anak-anak.

“Semuanya akan didalami agar terkuak apa yang terjadi dan dijadikan pelajaran berharga bagi masyarakat luas,” ujar Febry.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com