JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pelatih PSHT Pemerkosa Siswa Hingga Hamil di Sukodono Sragen Dipastikan Bukan Warga PSHT Pusat Madiun. Ketua Cabang: Justru Korbannya Warga Kami! 

Ketua PSHT Madiun Cabang Sragen, Jumbadi (2 dari kanan) bersama Ketua Dewan Pertimbangan, Edi Indriyanto saat memberikan keterangan pers di acara Pendadaran Calon Warga Baru PSHT di Stadion Taruna Sragen, Minggu (2/9/2018). Foto/Wardoyo
   
Ketua PSHT Madiun Cabang Sragen, Jumbadi (2 dari kanan) bersama Ketua Dewan Pertimbangan, Edi Indriyanto saat memberikan keterangan pers di acara Pendadaran Calon Warga Baru PSHT di Stadion Taruna Sragen, Minggu (2/9/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Pimpinan Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sragen Pusat Madiun, Jumbadi memastikan satpam SMAN 1 Sukodono berinisial SUR alias Tio (42) yang diduga memperkosa siswanya hingga hamil, bukan warga PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun.

Penegasan itu disampaikan menyusul kabar soal sosok SUR yang banyak dibicarakan sebagai pelatih atau guru di PSHT wilayah Sukodono.

Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumbadi mengatakan pihaknya memang mengenal SUR sebagai warga PSHT. Akan tetapi semenjak munculnya kubu lain di PSHT, SUR kemudian mengikuti Parluh kubu lain itu dan tidak berada di Parluh Pusat Madiun.

“Kami pastikan bahwa yang bersangkutan (SUR atau Tio) itu bukan warga PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun. Kalau warga PSHT iya, dulu juga melatih. Tapi kemudian dia ikut Parluh lain, bukan PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun,” papar Jumbadi, Senin (24/6/2019).

Jumbadi menguraikan justru korbannya,  SV (17) yang juga asal Sukodono, adalah warga PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun atau Parluh 17. Soal kasus perkosaannya sendiri, ia mengatakan dari informasi yang ia terima, korban memang dulunya dilatih oleh tersangka.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

“Dulu kan masih satu PSHT,” terangnya.

Menyikapi kasus itu, ia memastikan situasi di internal PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun saat ini relatif kondusif. Kasus yang menjerat SUR adalah persoalan pribadi yang bersangkutan.

“Kalau kami (PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun) tetap kondusif,” tukasnya.

Sebelumnya mencuat fakta baru bahwa korban akso bejat SUR diduga lebih dari satu orang. Selain SV (17) yang kini hamil dan melapor polisi, aksi cabul Satpam yang dikenal sebagai pelatih PSHT itu ditengarai juga memakan korban lain.

Dugaan itu mencuat seiring dengan laporan yang dilakukan oleh SV yang diketahui asal Sukodono ke Polres Sragen beberapa hari lalu. Pasca laporan itu, beredar surat laporan kepolisian dan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polres Sragen 12 Juni silam.

Dalam surat itu, juga terpampang wajah SUR lengkap dengan alamat, pekerjaan dan pasal yang dijeratkan terkait kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Satpam asal Dukuh Banaran RT 22, Desa Gebang, Sukodono itu.

Bersamaan dengan itu, publik kembali dibuat terenyak dengan postingan yang diunggah salah satu netizen bernama Abdi Mahesa Pratama di facebook (FB).

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak Usai Isi Dexlite di Sragen, SPBU Jetak Minta Maaf dan Pastikan Bukan Abal-abal, Melainkan...

Ia mengunggah sebuah surat penetapan DPO terhadap SUR yang diterbitkan di Polres. Tak hanya itu, ia juga membongkar bahwa keponakannya juga pernah menjadi korban SUR hingga hamil.

Namun saat dimintai pertanggungjawaban, pelaku menolak dengan dalih punya keluarga dan anak istri. Abdi menyebut kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Postingan itu diunggah di grup FB Kumpulan Wong Sragen (KWS) dua hari lalu dan langsung mendapat reaksi dukungan dari netizen.

Bagaimana tindakan kepolisian menyikapi laporan itu?

“Iya benar. Saat ini kasusnya sedang ditangani penyidik PPA. Pelaku sedang dilakukan pengejaran oleh tim kami,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno, Jumat (21/6/2019) kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Menurutnya korban sudah diperiksa oleh tim unit PPA Reskrim. Pelaku bakal dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76 D UU RI No 35/2014 tentang Perubahan UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com