JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Pelayanan Izin Trayek Online Dishub Solo Dijamin Lebih Mudah, Begini Caranya

Salah satu petugas Dishub saat memberi peringatan kepada pengendara mobil yang tertangkap basah melanggar parkir di jalur searah timur Pemkab Senin (14/1/2019). Foto/Wardoyo
   
Ilustrasi. Foto/Wardoyo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Solo berkomitmen memudahkan layanan publik dalam mengurus ijin trayek. Hal itu diwujudkan dalam Sistem Informasi Perizinan Trayek/Operasi Solo atau Sipintar.

Kasi Angkutan Orang Dishub Solo, Dwi Sugiharto menegaskan, pelayanan menggunakan sistem online ini dinilai memiliki cara kerja lebih mudah dan efektif dibandingkan menggunakan pelayanan offline.

Baca Juga :  Kasus Catering di Solo Kena Tipu Hampir 1 Miliar, Ternyata Menantu Tipu Mertua dan Istrinya Sendiri

“Dengan aplikasi ini pengusaha dapat memantau sekaligus mendaftar perijinan hanya dengan memasukkan berkas-berkas yang telah discan dan dikirim. Pengiriman foto berkas juga lebih mudah. Pemohon cukup memasukkan gambar berformat jpeg. Demikian foto-foto STNK yang mau dikirim juga bisa diformat jpeg. Cara kerja pelayanan online ini dimulai dengan registrasi untuk mendapatkan username dan password terlebih dahulu,” tuturnya, Sabtu (22/6/2019).

Baca Juga :  Pecah! Penumpang KRL Solo-Yogya Overload Selama Libur Lebaran, KCI Imbau Prioritaskan Tempat Duduk untuk Penumpang Gendong Anak

Usai login ke website, pemohon atau pengusaha dapat segera mengisi form permohonan sesuai pilihan kebutuhan seperti Baru, Peremajaan maupun Perpanjangan. Kemudian berkas yang dikirim akan langsung diverifikasi petugas.

“Jika berkas penohon dinyatakan lengkap, penohon dapat mengambil berkas surat keputusan (SK), lampiran, dan kartu pengawasan di kantor Dishub Solo,” pungkasnya. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com