JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pemeriksaan Saksi Sengketa Pilpres Bisa Saja dengan Video Conference

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemeriksaan saksi dalam sidang sengketa Pilplres 2019 tidak selamanya harus disertai kehadiran secara fisik.

Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang memeriksa saksi sidang sengketa Pilpres 2019 melalui video conference dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono mengatakan lembaganya sudah memiliki aturan terkait metode itu.

“Persidangan jarak jauh sebetulnya tidak ada masalah, ada aturannya. Hanya kami belum terima surat resmi terkait itu,” kata Fajar di gedung MK, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Pemeriksaan saksi lewat video conference ini sebelumnya dilontarkan oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto – Sandiaga Uno yang menjadi pemohon dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

Juru bicara BPN Andre Rosiade mengatakan, metode ini diusulkan demi keamanan para saksi mereka yang akan memberikan keterangan di persidangan.

Tim kuasa hukum BPN juga telah meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi saksi mereka. Metode video conference ini pun, kata Andre, juga merupakan salah satu cara yang dimiliki LPSK.

“Saksi yang dihadirkan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK. Misalnya bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi,” kata Andre lewat keterangan tertulis, Minggu (16/6/2019).

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

Menurut Fajar, penggunaan video conference ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference).

Selama ini, MK menggunakan fasilitas video conference yang terdapat di 42 Fakultas Hukum di seluruh Indonesia.

“Apakah akan memanfaatkan itu atau tidak monggo, nanti hakim yang memutuskan,” ujarnya.

Fasilitas video conference ini, lanjut Fajar, biasanya digunakan demi efisiensi dan efektivitas lantaran persoalan jarak. Adapun persoalan keamanan saksi, kata dia, akan dipertimbangkan dan diputuskan majelis hakim.

“Namanya orang memohon, meminta, kan boleh saja. Tergantung majelis, kalau menilai perlu ya kita tunggu saja,” ucapnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com