JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pemerintah Bakal Evaluasi Lagi Tarif Ojek Online

ilustrasi / tempo.co
   
tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM   – Pemerintah akan kembali mengevaluasi tarif ojek online,  terutama usai merampungkan survei mengenai penerapan tarif anyar ojek online tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.

“Kemarin ada tiga skema, sesuai, diturunkan, atau dinaikkan, gitu. tetapi dari hasil survei itu, ada yang sesuai, ada yang mungkin diturunkan, ada juga yang terlampau besar. Terutama yang jarak pendek,” kata Budi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Budi mengatakan perubahan tarif ojek online akan dibahas kembali pada pekan ini dan ditargetkan rampung dalam satu hingga dua pekan ke depan.

Baca Juga :  Putusan Sengketa Pilpres 2024, Tinggal Menunggu Hati Nurani dan Keberanian MK

“Akhir Juni sudah selesai. Nanti saya presentasikan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil survei, besaran tarif ojek online untuk jarak dekat, yaitu di bawah empat kilometer, kata Budi, masih terlampau besar. Saat ini besarannya adalah Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

Menurut Budi, besaran tarif itu membuat banyak pengguna ojek online mengeluh.

“Penumpang yang menjerit ya tarif jarak pendek itu,” ujar dia.

Oleh karena itu, ia memastikan rentang batas atas dan bawah dari tarif itu bakal diturunkan.

Selain itu, Budi mengatakan tarif per kilometer juga kemungkinan ada penurunan tipis. Pasalnya ia merasa tarif itu sudah cukup sesuai dan adil bagi para pengemudi.

Baca Juga :  Yakin Mafia Pemilu Tak Bisa Beli MK, Tim AMIN Optimistis Gugatan Pilpres 2024 Bakal Dikabulkan

“Kayaknya turun dikit tetapi cuma hitungan Rp 50. Kayak gitu loh sebetulnya dengan skema sekarang pengemudi cukup bagus. Saya sudah merasakan penghasilan cukup bagus gitu,” ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah memberlakukan aturan baru terkait tarif ojek online pada 1 Mei 2019.

Aturan baru tersebut berkaitan dengan keselamatan dan juga tarif baru bagi layanan antar dan jemput penumpang. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri 12 Tahun 12 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com