JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Pemkab Karanganyar Serahkan SK PNS Untuk 27 Bidan Desa PTT. Para Bidan Desa Diingatkan Tak Boleh Pindah Tugas 

ilustrasi
   
ilustrasi0

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM  Sebanyak 27 bidan desa yang berstatus pegawai tidak tetap (PTT) akhirnya tersenyum lega. Pasalnya mereka resmi menyandang status PNS setelah menerima SK PNS.

SK PNS itu diserahkan oleh Pemkab Karanganyar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Penyerahan SK juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, Cucuk Heru Kusomo.

Kepada wartawan, Cucuk mengatakan penyerahan SK PNS itu diberikan kepada bidan desa yang sebelumnya sudah bekerja di desa sebagai bidan PTT.

Menurutnya, sebelumnya juga sudah diserahkan SK bagi bidan PTT yang lolos seleksi dan berusia di bawah 35.

“Nah saat ini yang kebetulan usianya sudah 35 ke atas. Bidan Desa yang diberi SK jumlahnya 27 orang,” paparnya.

Cucuk menguraikan dengan sudah mengantongi SK PNS, maka bidan desa wajib untuk bertugas sesuai dengan tupoksinya.

Mereka juga diingatkan tidak boleh mengajukan pindah dalam kurun waktu tertentu.

“Kalau tahun kemarin 5 tahun. Sekarang kurang tahu. Komitmen ditandatangani Bupati dan Kementerian,” urainya.

Ditambahkan, tugas bidan desa yang utama adalah mendampingi masyarakat desa menuju ke masyarakat yang sehat. Mereka tidak hanya melayani persalinan, tapi juga wajib mendampingi keluarga, membina keluarga dan membina keluarga.

Ditambahkan, hingga kini untuk wilayah Kabupaten Karanganyar, semua bidan desa sudah diberikan SK, terkecuali ada yang bermasalah.

“Total bidan desa ada sekitar 212, karena ada yang satu desa diisi dua bidan,” tandasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com