JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Penangguhan Penahanan Kivlan Tak Juga Dikabulkan Karena Ini

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejauh ini, permohonan penangguhan penahanan Mayjend (Purn) Kivlan Zen selaku tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, belum juga dikabulkan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengemukakan, penyidik menilai Kivlan tidak bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

“Yang bersangkutan tidak kooperatif terkait masalah pokok perkara yang sedang didalami oleh penyidik,” ucap dia di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Baca Juga :  Denny Indrayana Tak Yakin Hakim MK Mau Berkorban dan Jadi Pahlawan demi Selamatkan Demokrasi, Seperti Ini Prediksinya

Penyidik, kata Dedi, memiliki pertimbangan dasar secara obyektif dan subyektif saat menangguhkan penahanan seorang tersangka. Ia menampik jika status penjamin menjadi tolak ukur utama.

“Kalau Soenarko, meski penjaminnya Pak Luhut (Menteri Koordiator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan) dan Panglima TNI, tapi dia kooperatif, jadi dikabulkan,” ujar Dedi.

Kivlan saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal sejak 29 Mei lalu. Ia juga menjadi tersangka dalam kasus makar.

Baca Juga :  Ketum PPP Hadir di Halalbihalal Golkar, Isyarat Gabung Kubu Prabowo?

Nama Kivlan santer dikaitkan dengan rencana pembunuhan empat tokoh nasional oleh enam tersangka yang telah ditangkap lebih dulu. Dua di antaranya adalah Tajudin dan Iwan Kurniawan. Keduanya mantan personel TNI.

Kepolisian juga mengungkap peran Kivlan dalam memberikan uang untuk membeli bedil dan memerintahkan untuk membunuh keempat tokoh nasional. Kivlan telah membantah tuduhan tersebut dan mengaku dirinya difitnah.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com