JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pendaftaran Rekrutmen PPPK 2019 Dibuka Usai Lebaran. Pemerintah Sediakan 23.000 Formasi Khusus Untuk Eks K2 dan Tenaga Honorer

Menpan-RB, Syafrudin.
   
Menpan-RB, Syafrudin.

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Selain formasi umum, pemerintah pusat juga akan membuka lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di 2019 ini.

Dari pengumuman yang dilansir BKN, total formasi untuk PPPK, disediakan sekitar 23.000 formasi. Rekutmen PPPK direncanakan bersamaan dengan rekrutmen CPNS yang juga disediakan 23.000 formasi.

Kepastian rekrutmen CPNS 2019 itu juga diperkuat dengan langkah MenpanRB Syafruddin yang telah menerbitkan surat menteri perihal pengadaan Aparatur Sipil Negara atau ASN tahun 2019.

Surat Menteri Syafruddin bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 itu ditandatangani sejak 17 Mei 2019 dan bersifat segera.

Baca Juga :  Disindir AHY, Politikus NasDem: Dia Lagi Gembira Dapat Sisa Masa Jabatan Menteri

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.

Setelah adanya pengumuman surat tersebut, BKN kini menginformasikan 254.000 pegawai ASN dibutuhkan di tahun anggaran 2019 dengan rincian untuk pegawai Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Melansir laman Twitter resmi @BKNgoid pada Jumat (7/6/2019), BKN mengumumkan kebutuhan pegawai ASN yang dibutuhakn pemerintah pada tahun anggaran 2019.

Pegawai ASN tahun 2019 itu dibutuhkan dengan pengisian formasi sesuai kuota yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

Berdasarkan pengumuman BKN, terdapat 2 bagian kuota untuk pengisian pegawai ASN tahun 2019. Yakni kuota  untuk PNS dan PPPK. Untuk kuota PNS nantinya diisi oleh pelamar umum dan sekolah kedinasan.

Kuota untuk kebutuhan pegawai PNS nantinya untuk Pemerintah Pusat dibutuhkan sekitar 46.000 yang terdiri dari 23.000 untuk kursi PNS dan separuhnya lagi untuk kursi PPPK.

Sedangkan untuk alokasi PPPK dibuka untuk pelamar dari eks THK-II dan honorer. Untuk PPPK mendapatkan kuota sekitar 23.000 pegawai yang dibutuhkan.

www.tribunnews.com

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com