JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pengamat: Jabatan Ma’ruf Amin Tak Relevan Jadi Bahan Gugatan

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Status cawapres  Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua bank syariah anak perusahaan BUMN tidak relevan dipersoalkan
dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat politik dari lembaga Political and Public Policy Studies, Jerry Massie mengatakan tak relevan mempersoalkan status

Baca: Ma’ruf Amin Tegaskan Bukan Karyawan atau Pejabat BUMN

“Yang kurang relevan jika status Ma’ruf Amin di anak perusahaan BUMN dipersoalkan. Itu bukan subjek atau sari dari masalah sengketa pemilu,” kata Jerry, di Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.

Sebelumnya, Kubu Prabowo mempermasalahkan posisi Ma’ruf Amin yang masih menjabat sebagai karyawan BUMN saat pencapresan berlangsung.

Informasi itu tercantum dalam laman resmi BUMN Bank Mandiri yang menampilkan nama Ma’ruf Amin. Ma’ruf juga diduga masih menjabat Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

Ma’ruf Amin mengatakan, jabatan sebagai Dewan Pengawas di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah yang kini dipersoalkan kubu pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, dibolehkan ketika dirinya mencalonkan wakil presiden.

Karena dibolehkan, Ma’ruf yakin tidak akan menggugurkan dirinya sebagai cawapres mendampingi Joko Widodo.

Ia justru telah melepas jabatan selaku pengarah di Badan Pembina Ideologi Pancasila atau BPIP. Lembaga ini diketuai Megawati Soekarnoputri.

Posisinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugasnya membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, dan sinkronisasi.

Menurut Ma’ruf, jabatan di dua bank itu bukan perusahaan Badan Usaha Milik Negara, melainkan hanya anak perusahaan.

“Karena itu, saya tidak diminta untuk mundur dari posisi di bank tersebut,” kata Ma’ruf saat menghadiri halal bihalal di Gedung Negara Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (12/6/2019).

Baca Juga :  Hakim MK Diminta Tak Hanya Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Todung: Pemilu Kali Ini Dipenuhi Berbagai Pelanggaran

Jerry menyebutkan, bila merujuk pada Pasal 39 ayat (2) Peraturan NK No 4 Tahun 2004 tentang Pedoman Beracara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, terdapat tiga skenario putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Skenario pertama, permohonan tidak dapat diterima, jika permohonan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Misal, objek permohonan bukan penetapan perolehan hasil pemilu presiden.

Skenario kedua, permohonan dikabulkan jika majelis MK berpendapat permohonan terbukti beralasan. Skenario ketiga, permohonan ditolak jika majelis MK berpendapat permohonan tidak terbukti beralasan.

“Memang evidensia atau bukti harus kuat. Jadi, tim hukum Prabowo-Sandi jangan hanya sampai pada hipotesis belaka,” kata Jerry.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com