JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Penumpang Bisa Didenda Jika Batalkan Order Grab

Ilustrasi/tempo.co
   
Ilustrasi/tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Para penumpang grab perlu hati-hati untuk membatalkan order.

Pasalnya, pihak Grab Indonesia mulai memberlakukan denda kepada penumpang yang membatalkan pesanan armadanya mulai Senin (17/6/2019).

Namun, kebijakan itu diujicobakan lebih dulu selama sebulan ke depan di Kota Lampung dan Palembang.

“Lampung dan Palembang kami pilih sebagai piloting, pertimbangannya bukan kota yang superbesar seperti Jakarta, tapi juga bukan kota yang sepi. Ada unsur tourism-nya,” ujar President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata  di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Baca Juga :  Putusan Sengketa Pilpres 2024, Tinggal Menunggu Hati Nurani dan Keberanian MK

Namun, Ridzki menekankan, sejatinya cancelation fee atau denda bagi pembatalan pemesanan tidak hanya berlaku untuk penumpang. Pengemudi yang membatalkan pesanan penumpang pun akan diganjar pinalti.

Dalam kebijakan anyar ini, Grab Indonesia memberlakukan aturan khusus untuk denda pembatalan.

Penumpang yang membatalkan pemesanan di atas 5 menit setelah mengorder, secara otomatis akan dikenai denda. Sedangkan untuk pembatalan yang dilakukan sebelum 5 menit, penumpang tidak akan didenda.

Adapun denda yang diberlakukan bervariasi. Denda untuk pembatalan pemesanan Grabbike ialah Rp 1.000, sedangkan Grabcar Rp 3.000. Denda ini akan dihitung sebagai kompensasi bagi pengemudi yang telah merugi waktu, tenaga, dan bahan bakar.

Baca Juga :  Jokowi Kunjungi Bobby Nasution di Medan, Simbol Dukungan di Pilgub 2024? Ini Tanggapan Ngabalin

Bila penumpang menggunakan OVO, biaya pembatalan akan otomatis terpotong dari saldo. Sedangkan jika penumpang tak memiliki uang elektronik, biaya pembatalan pesanan bakal dibebankan pada pemesanan berikutnya.

Hal yang sama berlaku untuk mitra pengemudi Grab. Ridzki menjelaskan, perusahaan memiliki skema khusus untuk denda pembatalan yang dilakukan mitra pengemudinya.

“Kami ingin ada fairness dengan memberikan treatment untuk cancelation,” ujarnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com