JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Penyerapan Tenaga Kerja Difabel oleh Perusahaan di DIY Masih Rendah

Tribunnews
   
Tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kendati telah diatur dengan UU No 8 tahun 2016, namun kesadaran perusahaan di Provinsi DIY untuk menyerap tenaga kerja dari kalangan difabel dinilai masih rendah.

Padahal dalam undang-undang terswbut diatur, perusahaan seyogyanya mempekerjakan sebanyak satu persen difabel dari jumlah total pekerja.

Rendahnya penyerapan tenaga kerja kaum difabel tersebut disinyalir disebabkan oleh sejumlah faktor. Selain sosialisasi yang minim dari instansi terkait, perusahaan juga dinilai belum siap dalam mengimplementasikan aturan itu.

Industrial Relations May Bank Indonesia, Maskur Isnan menyebutkan, perusahaan mestinya tidak hanya mengacu pada pemenuhan kuota bagi penyandang disabilitas.

Menurutnya perlu manajemen sistem yang baik dalam memberikan aksesibilitas kerja bagi disabilitas, semisal fasilitas, jenjang karir, dan benefit lain.

“Jangan sampai hanya dijadikan persyaratan bagi perusahaan supaya tidak kena pengawasan oleh dinas terkait,” kata Maskur dalam diskusi bertajuk Aksebilitas Penyandang Disabilitas dalam Rekrutmen Tenaga Kerja di DIY, belum lama ini.

Selain itu, Maskur berpendapat perusahaan juga mesti bijak menentukan posisi mana yang potensial dan sesuai dengan kapasitas serta kapabilitas difabel.

Baca Juga :  Mobil Ayla Tiba-tiba Oleng dan Seruduk Truk Fuso di Bantul, Begini Nasibnya

Sehingga, kesesuaian kerja dan produktivitas tidak terhambat.

Dijelaskannya, dalam menghadapi revolusi industri 4.0 yang berlangsung saat ini aksebilitas kaum difabel dalam memperoleh pekerjaaan juga mendapat tantangan dan peluang.

Beberapa posisi kerja akan bisa dimanfaatkan oleh difabel dengan bekerja secara mandiri dari rumah.

“Tapi yang juga paling penting adalah peningkatan kapasitas sumber daya. Sehingga ketika masuk dunia kerja akan mampu bersaing,” imbuhnya.

Heni Widiastuti, Pengantar Pekerja Muda Disnakertrans DIY mengakui masih rendahnya aksebilitas disabilitas dalam dunia kerja.

Ia mengklaim, pihaknya selama ini telah intensif melakukan sosialisasi kepada para pengusaha.

Berdasarkan catatan Disnakertrans DIY, baru sekitar 44 perusahaan di seluruh DIY yang sudah mempekerjakan disabilitas dari sekitar 400 an perusahaan besar.

Angka tersebut masih sangat minim.

Disnakertrans DIY juga telah melakukan penandatangan nota kesepahaman bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY tentang penyerapan dan aksebilitas kaum difabel terhadap dunia kerja pada 2018 lalu, diharapkan dengan langkah itu upaya penerapan UU No 8 tahun 2016 bisa diimplementasikan.

Baca Juga :  KPU Sleman Buka Tahapan Pilkada 2024, Segini Suara Minimal yang Harus Dikantongi Peserta Perseorangan

“Kita juga usahakan mengumpulkan mereka lewat grup-grup sosmed sehingga jika ada lowongan bisa langsung diinformasikan,” sebutnya.

Akses pendidikan yang belum sepenuhnya terpenuhi kepada kaum difabel menjadi salah satu hal lain yang mesti dipikirkan dalam pemenuhan akses ke dunia kerja.

Sering kali, persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas belum siap dan terkendala dengan sumber daya.

Eko Riyadi, Direktur Pusham UII menjelaskan, penyandang disabilitas seolah dipaksa untuk mengenyam pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLB) oleh sistem sekolah yang dibuat oleh negara.

Sehingga, kemampuan, keahlian, dan pengetahuan dipaksakan secara sistemik dengan bekal dari SLB.

“Memang belum ada sistem yang dirancang. Harusnya bukan masalah berapa persen disabilitas yang terserap di dunia kerja, tapi bagaimana pendidikan dibuat sehingga mereka bisa setara dengan yang lain dan mampu bersaing,” pungkas Eko.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com