JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Permohonan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen dan Soenarko Masih Menggantung

tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Soenarko dan Kivlan Zen masih menggantung.

Hingga Selasa (4/6/2019) kemarin, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengaku belum mendapat informasi lanjutan mengenai hal itu.

“Belum dapat info lebih. Nanti kalau sudah ada info dari penyidik ya,” ujar Dedi di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2019).

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

Kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu, mengatakan sudah mengajukan penangguhan penahanan kliennya kepada kepolisian.

Namun, hingga kini, Firman mengaku belum mendapat jawaban dari permohonan pengajuannya tersebut.

“Belum ada jawaban dari Mabes Polri,” ucap dia saat dihubungi, Selasa (4/6/2019).

Soenarko saat ini ditahan di Rumah Tahanan Militer POM Dam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Dia ditangkap dan ditahan atas tuduhan kepemilikan senjata ilegal yang menurut versi polisi senapan jenis M4 Carbine.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Senada dengan Firman, pengacara Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan pihaknya juga masih menunggu kepastian dari kepolisian perihal persetujuan atas penangguhan penahanan kliennya tersebut.

Kivlan, melalui kuasa hukumnya, telah mengajukan surat permohonan penangguhan kepada Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Juni 2019.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com