JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Petisi Cabut Kewarganegaraan Rizieq Shihab Muncul,  Ini Aturannya

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Petisi online yang meminta Presuden Jokowi mencabut status kewarganegaraan pentolan Front Pembela Islam (FPI)  Rizieq Shihab mencuat belakangan ini.

Isi petisi mengaitkan Rizieq sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas semua provokasi setelah Pemilihan Umum 2019.

Bagaimana sebenarnya status kewarganegaraan seseorang, hal itu telah diatur oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. Khusus soal pencabutan status WNI, diatur dalam Bab IV mengenai kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam Pasal 23 Bab IV UU Kewarganegaraan ada sembilan penyebab seseorang bisa kehilangan status WNI.

Pertama bila WNI tersebut memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; kedua bila orang itu tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan ia memiliki kesempatan untuk itu; ketiga, bila presiden menyatakan untuk menghilangkan kewarganegaraan seseorang. Putusan presiden itu hanya bisa diberikan atas permintaan orang yang bersangkutan dan bila orang itu sudah berusia di atas 18 tahun dan tinggal di luar negeri.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

Selanjutnya seseorang juga bisa kehilangan kewarganegaraan bila ia masuk dinas militer negara lain; lalu ia juga bisa kehilangan status WNI bila secara sukarela masuk dalam dinas negara asing.

Keenam, bila ia secara sukarela mengangkat sumpah setia kepada negara lain atau bagian dari negara asing itu; ketujuh, bila seseorang itu mengikuti pemilihan umum di negara lain; kedelapan, bila mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

Terakhir, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia bila bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir.

Atas munculnya petisi itu, anggota senior Lembaga DPP FPI, Novel Bamukmin menolaknya. Menurut dia, petisi itu tidak bisa mewakili keinginan masyarakat Indonesia.

“75 ribu petisi itu sangat kecil,” kata dia, 7 Juni 2019.

Dia mengatakan silsilah keluarga Rizieq sudah mengakar kuat di Indonesia. Ayah Rizieq, Hussein Shihab, kata dia, adalah pejuang yang ikut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com