JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Polisi Minta Sofyan Jacob Penuhi Panggilan Kedua Sebagai Tersangka Makar

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polda  Metro Jaya meminta agar mantan Kepala Polda Metro Jaya Mochammad Sofyan Jacob yang sudah menjadi tersangka makar,  memenuhi panggilan pemeriksaan, Senin (17/6/2019).

“Kita mengharapkan yang bersangkutan bisa hadir dan menjalani  pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).

Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan yang kedua setelah pada Senin, 10 Juni lalu, Sofyan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

Kuasa hukumnya, Ahmad Yani, hadir di Polda Metro pada hari itu untuk mengantar surat permohonan jadwal ulang.

Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu ( 29/5/2019). Status saksi dinaikkan penyidik menjadi tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.

Ia disangka makar berdasarkan isi sebuah rekaman video. “Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video,” ujar Argo.

Mantan Kapolda Metro Jaya di era Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri itu dilaporkan oleh seseorang di Bareskrim Mabes Polri, yang disebut Argo sama dengan pelapor Eggi Sudjana dan Kivlan Zen. Selanjutnya, laporan terhadap Sofyan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

Sofyan Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com