JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Polisi Ringkus 3 Pencuri Motor, 1 Tewas Ditembak Karena Melawan

Ilustrasi | joglosemarnews.com
   
Ilustrasi | JOGLOSEMARNEWS.COM

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Tiga orang komplotan pencuri motor dan pelaku kekerasan berhasil diringkus polisi. Namun, salah seorang dari mereka tewas tertembak karena melawan.

Peñcuri yang tewas adalah Agus (32), sementara dua lainnya yang dibekuk Junaidi (30) dan Hengky (38).

Penangkapan yang heroik itu dilakukan oleh  jajaran Subdirektorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di kawasan Pondok Gede, Bekasi.

“Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan terhadap pelaku. Namun ia tewas kehabisan darah saat dibawa ke rumah sakit,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat ditemui di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

Argo mengatakan penangkapan jaringan tersebut bermula dari laporan polisi atas aksi pencurian motor di wilayah Pondok Gede, Bekasi. Polisi kemudian menemukan keberadaan komplotan tersebut di Lampung.

Polisi menangkap Junaidi di kawasan Lampung Timur pada Rabu 12 Juni lalu. Esoknya, polisi meringkus Hengky. Di hari yang sama, polisi juga menangkap Agus di sebuah acara perkawinan di kawasan Lampung Timur.

Argo mengatakan jaringan yang dikomandoi oleh Agus ini kerap mengincar motor di parkiran ruko dan perkantoran. Mereka juga dilengkapi senjata api rakitan dan senjata tajam.

Menurut Argo, para pelaku tak segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan. “Agus setiap kegiatan bawa senjata api rakitan dimasukan dalam tas. Ada golok dan senjata tajam,” ujarnya.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

Kepada penyidik para tersangka mengaku mencuri motor enam sampai tujuh motor dalam sehari.

“Dalam sehari dapat enam sampai tujuh kendaraan,” kata Argo.

Saat ini, kata Argo, polisi juga masih memburu dua orang lainnya yang tergabung dalam jaringan tersebut. Mereka adalah John dan Ujang.

Atas perbuatannya, para pencuri motor itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun kurungan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com