JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Polres Magelang Tangkap Bandar Sabu Kakap Berinisial YW. Tim Tercengang Saat Menggeledah Simpanan Sabu di Saku dan Dapur Rumah Tersangka 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Magelang Kota melaksanakan konferensi pers keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang Kota dalam pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Magelang Kota.

Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang didalangi bandar sabu berinisial YW itu dipimpin oleh Wakapolres Magelang Kota Kompol Khamami yang didampingi Kasatres Narkoba AKP Prasetyo Budiyanto beserta jajaran penyidik dan Kasubbag Humas AKP Nur Saja’ah beserta anggota.

“Tindak pidana Narkotika dapat diungkap setelah jajaran Satuan reserse Narkoba Polres Magelang Kota memperoleh informasi adanya seorang pemuda berinisial YW membawa narkotika. Kemudian tim mendatangi rumah pemuda tersebut di wilayah Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang,” paparnya.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan paket narkotika jenis sabu yang ditempelkan di kaos yang dikenakan oleh YW.

Selanjutnya di saku sebelah kiri ditemukan beberapa paketan narkotika jenis sabu. Penggeledahan berlanjut ke dapur dan kembali ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan didalam tas warna biru.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

“Kemudian YE dan barang bukti yang ditemukan yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika dibawa ke Kantor Satres Natkoba untuk dilakukan pemeriksaan” terang Kompol Khamami.

Pada kesempatan yang sama Wakapolres menambahkan setelah menjalani pemeriksaan Pemuda berinisial YW ditetapkan sebagai tersangka pengedar Narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 132 gram.

Tersangka dijerat dengan pasal UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com