JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Polres Sragen Bekuk 3 Mafia Sabu dan 2 Bandar Pil Koplo. Petugas Amankan Ribuan Pil Y dan Paket Sabu 

Konferensi pers keberhasilan ungkap kasus di Polres Sragen. Foto/Wardoyo
   
Konferensi pers keberhasilan ungkap kasus di Polres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM  Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen membekuk tiga pengedar sabu dan dua orang bandar pil koplo.

Kelima tersangka itu dibekuk dalam kurun bulan Juni 2019.

“Tiga di antaranya kasus narkotika dan dua lainnya pengedar obat-obatan,” kata Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Joko Satriyo Utomo dalam pers rilis di Mapolres Sragen

Dari lima kasus yang diungkap tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.015 butir pil koplo jenis Yarindo atau dikenal Pil Y, sepeda motor, uang tunai Rp 460.000, dan telepon genggam (ponsel).

AKP Joko menjelaskan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba ini bermula petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di Desa Blangu, Kecamatan Gesi, Sragen pada Sabtu (22/6/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Kemudian dilakukan pengamatan ada dua orang mencurigakan. Setelah didekati dua orang itu diketahui berinisial RA alias ON (20) dan MT (23). Petugas melakukan penggeledahan pakaian kedua orang tersebut ditemukan pil Y.

“RA ini mengedarkan obat-obatan jenis Yarindo atau Pil Y. Obat (Pil Y) ini kalau dikonsumsi akan membuat seseorang lebih sehat, dan kuat,” jelasnya.

Pihaknya kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka TR alias OD (27) di Desa Blangu, Kecamatan Gesi, Sragen, Minggu (23/6/2019) pukul 01.30 WIB.

TR alias OD merupakan pemasok pil Y kepada RA alias ON. Dari penangkapan TR petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.015 butir pil Y dan belasan plastik kecil yang tersimpan di almari bekas belakang rumah tersangka.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Menurut Joko, pil Y dijual tersangka dalam bentuk paketan. Satu paket pil Y berisi 100 butir dengan harga Rp 150.000.

“Tersangka ini menjual pil Y dalam bentuk paket. Per paketnya dijual dengan harga Rp 150.000,” tandasnya.

Para tersangka penyalahgunaan narkoba dijerat Pasal 196 Jo, Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 112, Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 8 tahun penjara.

Selain bandar pil koplo, petugas juga mengungkap tiga tersangka pengedar sabu. Ketiganya juga diamankan di Mapolres Sragen setelah melalui penggerebekan dalam beberapa pekan terakhir. Masing-masing dibekuk di Gemolong dan dua lainnya ditangkap di Masaran. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com