JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Polres Sragen Buru Mafia Sabu Berinisial A Asal Balong. Diduga Pasok Sabu ke Tersangka Bowo Yang Dibekuk di Masaran 

AKP Joko Satriyo Utomo. Foto/Wardoyo
   
AKP Joko Satriyo Utomo. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satres Narkoba Polres Sragen memburu mafia sabu yang diduga berperan sebagai bandar pemasok sabu. Pria berinisial A itu diduga menjadi pemasok candu haram yang ditemukan dibawa oleh Ari Bowo alias Ari Memo (33) pada Rabh (19/6/2019).

Bowo alias Ari Memo yang diketahui asal Karanganyar itu ditangkap dalam sebuah penggerebekan di wilayah Gronong, Sidodadi, Masaran.

Keberadaan bandar sabu A itu terungkap dari hasil penyelidikan Satres Narkoba terhadap Ari Memo. Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo Utomo mengatakan dari hasil interogasi, Ari Memo mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial A.

“Dari pengakuannya, sabu itu dibeli seharga Rp 650.000. Saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan A. Dia disebut asal Balong Surakarta,” papar AKP Joko, Sabtu (22/6/2019).

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

AKP Joko menguraikan, dari penggerebekan Bowo alias Ari Memo, tim mengamankan satu paket plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Sabu itu ditemukan dibalut isolasi ban warna hitam dalam saku celana bagian depan sebelah kiri.

Tersangka diketahui tinggal di Dukuh Kebak Demang RT 01/07, Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar. Dia dibekuk dalam sebuah penggerebekan di Jalan Raya Solo-Sragen KM 14, Dukuh Gronong, Sidodadi tadi malam pukul 20.00 WIB.

Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan dilakukan atas laporan warga terkait informasi adanya transaksi narkoba yang melibatkan tersangka. Berbekal informasi itu, tim langsung diterjunkan untuk melakukan pengintaian.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Tepat sekira pukul 20.00 WIB, tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo Utomo langsung bergerak melakukan penangkapan. Saat ditangkap tersangka mengendarai motor Suzuki Shooter AD 3204 ABF.

“Saat digeledah diamankan satu paket plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0.35 gram. Kemudian satu potong celana pendek jeans warna biru merk Rippart. Dan satu unit motor yang dikemudikan korban,” terang AKP Joko.

AKP Joko menambahkan tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com