JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Polres Sragen Buru Pria Bernama Bambang. Disebut Sebagai Pemasok Ribuan Pil Koplo ke Bandar di Sragen Utara, Dikirim Via Paket Berinisial J

AKP Joko Satriyo Utomo. Foto/Wardoyo
   
AKP Joko Satriyo Utomo. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Satres Narkoba Polres Sragen mengaku tengah memburu seorang pria bernama Bambang. Pasalnya pria itu disebut sebagai pemasok ribuan pil koplo yang diamankan dari tangan bandar pil koplo di wilayah Sragen Utara, bernama Triyono alias Ondol (27).

Perburuan terhadap Bambang dilakukan karena dari hasil interogasi terhadap bandar Triyono asal Dukuh Wahyu Rt 04, Desa Blangu, Gesi yang dibekuk Minggu (23/6/2019) dinihari pukul 01.30 WIB itu mengaku mendapat pasokan barang dari nama tersebut.

“Sedang kita dalami. Dari pengakuannya, dia mendapat barang selama ini dari seseorang bernama Bambang. Dia mengaku sudah 10 kali memesan,” papar Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Joko Satriyo Utomo mewakili Kapolres AKBP Yimmy Kurniawan, Minggu (30/6/2019).

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

AKP Joko menguraikan dari mulut tersangka, juga keluar pengakuan bahwa pasokan pil koplo itu selama ini bisa diperoleh dengan menggunakan jasa pengiriman paket berinisian J.

Ia juga menduga ada kongkalikong petugas pengiriman paketan pil koplo itu dengan tersangka Triyono.

“Bisa jadi memang ada uang lebih untuk ongkos kirim sehingga barang pil yang dipesan bisa diantar ke rumah tersangka. Ini juga sedang kami dalami,” terang AKP Joko.

Pengembangan itu dilakukan menyusul rentetan penangkapan bandar pil koplo wilayah Sragen Utara yang akhirnya bermuara pada penangkapan bandar besar bernama Triyono tersebut.

Bandar kakap itu dibekuk di rumahnya. Dari tangan tersangka diamankan satu plastik bening berisikan obat Tablet warna putih berlogo “Y” berjumlah 1.015 butir.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Diamankan pula plastik klip kecil berjumlah 122 lembar dan 1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO Neo 7 warna putih milik tersangka.

Penangkapan Triyono bermula dari hasil penangkapan bandar lapangan, Ricky Ardyansah beberapa waktu lalu. Dari mulut Ricky, keluar pengakuan bahwa ratusan butir pil koplo Y yang hendak dijualnya ke pelanggan, MUS, diperoleh dari Triyono.

Dari info itu, tim langsung meluncur menggerebek Triyono. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sragen untuk kepentingan penyelidikan.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 196 Jo pasal 197 UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com