JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Prabowo –  Sandiaga Batal Hadir di Sidang MK Karena Ini

tempo.co
   
tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM   – Pasangan capres cawapres Prabowo-Sandiaga batal mendatangi sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jimat (14/6/2019).

Pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno urung hadir dalam sidang perdana gugatan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade mengatakan batalnya kehadiran pasangan calon 02 ini baru saja diputuskan dalam rapat.

“Setelah dirapatkan, diputuskan Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak datang,” kata Andre ketika dihubungi, Kamis (13/6/2019).

Beberapa jam sebelum menyampaikan keterangan ini, Andre berujar Prabowo-Sandiaga akan hadir di MK untuk menyampaikan dukungan kepada tim hukum serta menunjukkan keseriusan dalam mengambil langkah konstitusional.

Kata Andre, Prabowo-Sandiaga batal hadir lantaran tak ingin mengundang pendukung mereka berbondong-bondong ke Mahkamah Konstitusi.

“Kalau Pak Prabowo dan Bang Sandi hadir, ditakutkannya para pendukung beliau datang, padahal beliau sudah mengimbau pendukung tidak datang,” ujar politikus Partai Gerindra ini.

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

Andre berujar, gugatan ke Mahkamah Konstitusi ini bukan hanya persoalan Prabowo-Sandiaga. Dia mengungkit bahwa awalnya dua jagoannya itu tak berniat mengajukan gugatan.

Namun lantaran banyaknya permintaan dari relawan pendukung, kata dia, Prabowo-Sandiaga akhirnya melangkah ke MK.

“Pendukungnya ingin mengajukan gugatan karena mereka merasakan kecurangan, Pak Prabowo dan Bang Sandi menyalurkan aspirasi,” kata dia.

Dia mengimbuhkan, gugatan akan dibacakan oleh ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto.

Bambang akan menghadiri persidangan bersama sekitar 14 orang lainnya, yang terdiri dari tim pengacara dan perwakilan BPN sebagai pendamping.

Adapun tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga beranggotakan delapan advokat dan ahli hukum, yakni Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Luthfi Yazid, Dorel Almir, dan Zulfadli.

Baca Juga :  Kemnaker Imbau Gojek dan Grab Berikan THR, Asosiasi Driver Online Pesimis

Sebelumnya, Prabowo dan Sandiaga meminta pendukungnya untuk tak usah hadir di gedung MK selama persidangan berlangsung. Mereka meminta kepada para pendukung percaya pada langkah hukum dan konstitusional itu.

“Saya dan Sandiaga memohon agar pendukung kami untuk tidak berbondong-bondong hadir di MK pada hari-hari mendatang,” kata Prabowo melalui video berdurasi 7 menit 58 detik yang dibagikan tim medianya pada Selasa malam, 11 Juni 2019.

Prabowo mengatakan, dari awal dirinya dan Sandiaga berpandangan dan bertekad menggunakan jalur konstitusional. Kalaupun sampai ada aksi penyampaian pendapat di muka umum, kata dia, harus tetap damai dan tanpa kekerasan.

“Kami sama sekali tidak ingin ada kerusuhan apa pun di negara ini. Bukan seperti itu penyelesaiannya,” kata mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus ini.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com