JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Proses Pengisian Kursi Sekda Karanganyar Terkatung-Katung. Dua Calon Gagal Penuhi Kuota Minimal 

Ilustasi kursi jabatan
   
Ilustasi kursi jabatan

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Pengisian jabatan Sekda di Karanganyar terkatung-katung. Pasalnya hingga batas akhir pendaftaran, hanya dua orang yang mendaftar.

Posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar diisi penjabat sementara (Pjs) Sekda Karanganyar, Sutarno. Sutarno merangkap jabatan Asisten Administrasi Sekretariat Daerah (Setda) Karanganyar. Sekda sebelumnya, Samsi, meletakkan jabatan pada 31 Desember 2018.

Seleksi terbuka pengisian jabatan Sekda sudah digelar sejak 27 Maret 2019. Tetapi pendaftar kurang dari kuota minimal yakni empat orang.

Namun hingga batas akhir hanya dua orang mendaftar, yaitu Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Karanganyar, Siti Maisyaroch, dan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar, Titis Sri Jawoto.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Pansel memperpanjang dua kali sesuai prosedur. Hari terakhir masa perpanjangan kedua pada 24 April. Tetapi hasilnya sama hanya dua orang yang melamar. Proses selanjutnya berada di tangan Bupati.

“Sudah diberi ruang, kesempatan pansel membuka pendaftaran. Tapi hanya dua yang mendaftar. Tidak bisa diproses. Selanjutnya menjadi kewenangan bupati. Iya penunjukan,” kata Bupati Karanganyar, Juliyatmono, saat berbincang dengan wartawan di ruang kerjanya.

Kewenangan bupati bisa dilaksanakan setelah menerima rekomendasi Komisi ASN. Tetapi hingga kini, Bupati mengaku belum menerima izin atau rekomendasi dari Komisi ASN perihal pengisian jabatan Sekda.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“Ambil dari pejabat eselon IIb yang ada. Sekarang masih diisi penjabat sementara. Yang definitif terus berjalan. Menunggu izin mengisi jabatan. Belum turun. Kalau turun, saya mengusulkan ke Gubernur, maksimal tiga orang,” jelas dia.

Padahal masa jabatan Pjs Sekda hanya tiga bulan. Yuli, sapaan akrabnya, menyampaikan Pemkab mengusulkan kembali Sutarnosebagai Pjs Sekda setiap tiga bulan.

Yuli secara tegas menyampaikan semua pejabat eselon IIb memiliki kesempatan diusulkan sebagai calon Sekda Karanganyar. Dengan catatan tidak menjelang habis masa jabatan. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com