JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pungli Alsintan Sragen Disebut Capai Lebih Dari Rp 20 Miliar. Beredar Kabar Ada Bukti Transfer ke Oknum Pengurus Parpol, Polres Mulai Lakukan Penelusuran

Salah satu lembar Berita Acara Serah Terima Barang bantuan hibah Alsintan tahun 2018 yang di dalamnya memuat penerima bantuan di Poktan Jekani Mondokan dan dipungli Rp 35 juta. Foto/Istimewa
   
Salah satu lembar Berita Acara Serah Terima Barang bantuan hibah Alsintan tahun 2018 yang di dalamnya memuat penerima bantuan di Poktan Jekani Mondokan dan dipungli Rp 35 juta. Foto/Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Sragen menyatakan masih terus mengembangkan penyelidikan terkait benang merah kasus korupsi bermodus pungutan liar (pungli) bantuan alat mesin pertanian (alsintan) APBN dan APBD Provinsi sejak 2013-2018 di Sragen.

Setelah menetapkan dua operator lapangan penarik pungli, Sudaryo (58) eks Kasie Alsintan Dinas Pertanian dan Setyo Apri Surtitaningsih (46), THL POPT Distan Provinsi, saat ini penyidik mulai mengarahkan penanganan kasus untuk menguak adanya pihak lain yang terlibat. Termasuk menelusuri kabar adanya setoran hasil pungli dari pengepul di lapangan ke salah satu oknum kepercayaan sebuah partai politik besar di Sragen.

“Iya, masih kita telusuri itu (bukti transfer). Ini masih dilakukan pengembangan dan penelusuran. Doakan mudah-mudahan bisa dapat,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno, Rabu (12/6/2019).

Kasat menguraikan untuk berkas dua tersangka, saat ini sudah selesai dilakukan perbaikan. Berkas perkara itu sempat dikembalikan dari penyidik Kejari Sragen ke Polres beberapa waktu lalu karena masih ada kekurangan sedikit.

Menurut rencana, berkas dua tersangka yang sudah dilengkapi itu akan kembali diserahkan ke Kejari. Jika sudah dinyatakan P-21, maka secepatnya akan dilakukan pelimpahan tahap kedua yakni berkas bersama tersangka dan barang bukti.

“Sudah kita lengkapi tapi penyidiknya di kejaksaan lagi cuti. Segera kalau sudah masuk, nanti akan kita naikkan kembali,” tukasnya.

Terpisah, Kasie Pidana Khusus Kejari Sragen, Agung Riyadi mengatakan berkas dua tersangka kasus Alsintan memang belum diserahkan lagi sejak dikembalikan ke Polres. Pihaknya juga menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus itu yang oleh penyidik sempat dibilang tetap akan dikembangkan.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

“Ya kami menunggu dari polisi karena dari awal yang menangani kepolisian,” tukasnya.

Di sisi lain, kabar yang beredar di lapangan kasus Alsintan itu tak hanya melibatkan oknum dari THL dan Kasie Alsintan saja.

Namun ada aktor lain yang bergerak melakukan tarikan serupa untuk bantuan mesin yang diturunkan lewat jalur aspirasi anggota DPR RI maupun provinsi.

Bahkan, disebut ada bukti transfer dari pengepul di lapangan ke oknum kepercayaan parpol besar. Transfer setoran hasil pungli itu menggunakan rekening sebuah bank atas nama oknum itu namun dibuka di luar Sragen.

“Kabarnya polisi juga sudah mengetahui dan sedang mendalami. Karena nominalnya sangat banyak. Bayangkan jika ada lebih dari 1.000 unit mesin dan semua ditarik pungli antara Rp 5 juta sampai Rp 45 juta, kan bisa puluhan miliar. Dan kalau mau jujur, memang hampir semua penerima itu ditarik dengan bahasa untuk mengurus administrasi proposal dan uang pengertian,” tutur AG, salah satu oknum dalam yang mengetahui seluk beluk Alsintan.

AKP Harno (kiri) didampingi AKP Agus Jumadi. Foto/Wardoyo

Dari catatan di penyidik dan data yang diperoleh JOGLOSEMARNEWS.COM , total bantuan Alsintan yang mengalir ke Sragen sejak 2013-2018 mencapai hampir 1.700 unit.

Bantuan yang digelontorkan itu bermacam-macam mulai dari mesin pompa diesel, traktor kecil, traktor besar, mesin penanam padi dan mesin pemanen padi (combine harvester).

Nominal tarikan disesuaikan dengan nilai mesin yang dibantukan. Misalnya untuk traktor kecil yang nilai pasarannya sekitar Rp 25 juta, tarikannya dipatok Rp 5 juta. Yang paling mahal adalah mesin traktor besar yang di pasaran berharga sekitar Rp 450 juta, ditarik pungli sekitar Rp 35-45 juta.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Nominal itu terbongkar setelah mencuatnya kasus pungli di salah satu kelompok tani di wilayah Desa Jekani, Mondokan beberapa waktu lalu.

Anggota kelompok tani di desa itu melaporkan Ketua Kelompok Tani mereka yang disebut menjual bantuan mesin bernilai Rp 450 juta ke salah satu mantan Kades di Mondokan.

Bantuan mesin itu diam-diam dialihkan lantaran dari kelompok mengaku tak sanggup membayar uang tebusan upeti sebesar Rp 35 juta yang dipatok agar bisa menerima bantuan.

Dari sinilah kemudian kasus bergulir menjadi besar dan menyeret dua tersangka, Sudaryo dan Apri.

Apri disebut berperan menarik uang pungli dari kelompok tani yang diserahkan lewat dinas pertanian. Uang setoran diserahkan ke Sudaryo yang saat itu menjabat Kasie Alsintan.

Namun bantuan alsintan yang lewat dinas pertanian jumlahnya jauh lebih sedikit dibanding yang diturunkan lewat jalur parpol. Misteri indikasi keterlibatan oknum lain di jalur parpol, aktor besar penarik, pengepul dan penerima setoran uang haram milaiaran rupiah inilah yang saat ini menjadi pertaruhan dan ditunggu banyak masyarakat.

“Kami berharap kasus ini bisa diusut tuntas. Siapapun yang terlibat bisa diproses hukum,” papar Anggota Lembaga Lingkar Studi Sukowati (LS2) Sragen, Eko Wijiyono kepada wartawan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com