JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pura-pura Ngasih Job Proyek, Ternyata Malah Gondol Motor. Modus Minta Dijemput, Korban Lalu Dibuang di Jalan

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Unit Reskrim Polsek Jakenan Polres Pati berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan penipuan dengan sasaran sepeda motor.

Peristiwa penggelapan sebuah sepeda motor Honda Beat itu terjadi pada Minggu tanggal 23 Desember 2018, sekira pukul 11.00 wib. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S alias Deni (45) warga Bangsri Jepara.

Kapolres Pati melalui Kapolsek Jakenan Iptu Suwarno mengungkapkan kronologi kejadian, pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2018 sekira pukul 08.42 WIB korban ditelepon seseorang yang mengaku bernama Deni. Saat itu korban meminta tolong untuk memasang plafon dirumahnya yang beralamatkan di Growong Juwana namun korban diminta menemui di alun-alun Juwana.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

“Sekira pukul 09.00 WIB korban berangkat dengan mengendarai motor Honda Beat sampai di alun-alun Juwana. Kemudian Deni menelepon korban lagi dengan menggunakan nomor HP berbeda dan bertemu tepatnya di alun-alun Juwana sebelah timur samping Indomaret,” ungkap Kapolsek dilansir Tribratanews.

Ia menguraikan, kemudian korban diajak mencari kayu ke daerah kecamatan Winong dengan posisi korban yang mengendarai dan Deni diboncengkan.  Setelah tiba di salah satu perusahaan mebel korban disuruh berhenti Deni dengan alasan mau menanyakan kayu, sesampainya di Dukuh Kijingan, Desa Kalimulyo korban diturunkan di bengkel mobil dengan alasan akan beli rokok. Namun setelah ditunggu sampai lama Deni tidak kembali. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jakenan.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Kronologi ungkap kasus, Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2019 sekira pukul 18.00 WIB, Unit Reskrim Jakenan mendapat informasi keberadaan seseorang yang mengaku Deni tersebut. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Jakenan berangkat melakukan penangkapan, sekira pukul 20.30 WIB menemukannya berada di rumahnya di Jepara.

“Selanjutnya dibawa ke Polsek Jakenan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolsek. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com