JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

RPMJD Karanganyar 2018-2023 Belum Bisa Disahkan, Pemkab Gandeng Kemenpan-RB

Foto/Humas
   
Foto/Humas

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) diwajibkan mendapat pendampingan atau fasilitasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Terkait hal itu, Pemkab Karanganyar juga melakukan fasilitasi dalam rangka penyusunan indikator kinerja RPJMD Kabupaten Karanganyar Tahun 2018 – 2023.

Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan secara normal, paling lama 6 bulan RPJMD harus sudah ditetapkan. Sekalipun secara politis sudah mendapat persetujuan bersama oleh DPRD, akan tetapi sekarang harus mendapat fasilitasi oleh Gubernur.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Atas aturan itulah, RPJMD Karanganyar yang sudah disusun belum bisa langsung disahkan.

“Malam ini nanti kita akan didampingi oleh Kementrian, agar nantinya segera disahkan oleh Gubernur,” paparnya kemarin.

Yuli mengakui memang ada beberapa urusan-urusan yang masih kecer belum tercover. Menurutnya hal itu akan segera diselesaikan dengan segera.

Termasuk urusan RPJMD yang memang juga diminta segera. Agar Kabupaten Karanganyar kembali mendapat Sakep dengan nilai A, semua organisasi perangkat daerah harus bekerja dengan maksimal.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“Kemarin Alhamdulillah dari WTP nilainya sudah A, ini berarti bagus sekali untuk pemerintahan,” jelas Juliyatmono.

Ditambahkan, kewenangan evaluasi memang berada di kementerian selama 5 tahun. Menurutnya sengaja Pemkab menghendaki pendampingian agar nanti saat indikatornya dimasukkan Sakep bisa bagus. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com