JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Sakit Hati Diputus Cintanya, Warga Ngawen Gunungkidul ini Nekat Sebar Foto Syur Mantan Pacarnya

   
Ilustrasi video syur. tribunnews

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lantaran sakit hati karena diputuskan oleh pacarnya, seorang pemuda berinisial AS (24), warga Kecamatan Ngawen, Gunungkidul nekat menyebarkan foto syur mantan pacarnya.

Tidak terima dengan perbuatan AS, FR (mantan pacar AS) yang juga warga Ngawen tersebut akhirnya melaporkan mantan pacarnya tersebut ke polisi. Hingga akhirnya polisi menangkap FR saat pulang kampung alias mudik.

Kasus ini bermula AS dan FR menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih. Namun seiring berjalannya waktu, FR memutus hubungan dengan AS.

karena sakit hati terhadap mantan pacarnya, AS pun nekat menyebar foto syur FR ke media sosial.

FR yang mengetahui foto syurnya disebar oleh AS di media sosial pun langsung melaporkan mantan kekasihnya tersebut ke Polres Gunungkidul pada 23 April lalu.

Baca Juga :  Keributan Antarkelompok di Yogya, Polisi Amankan Seorang Pemuda Berikut Gesper Besi

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan pun langsung menindaklanjutinya dengan mencari keberadaan terlapor.

Namun AS ternyata sudah melarikan diri keluar kota sehingga polisi kesulitan untuk menangkap pelaku.

“Laporan tersebut tentang penyebaran dokumen elektronik bermuatan asusila, awalnya kami merasa kesulitan mencari pelaku karena pelaku tidak ada di rumahnya lalu kami mendapatkan informasi pelaku berada di Kecamatan Ngawen,” kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya.

Riko menjelaskan, menjelang Lebaran, aparat kepolisian mendapatkan informasi kalau AS pulang kampung untuk merayakan lebaran bersama keluarganya.

Polisi yang mengetahui keberadaan pelaku pun langsung menangkap AS pada Selasa (4/6/2019).

Baca Juga :  KPU Sleman Buka Tahapan Pilkada 2024, Segini Suara Minimal yang Harus Dikantongi Peserta Perseorangan

AS yang mengetahui keberadaan polisi sempat berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Beruntung petugas sigap sehingga pelaku berhasil diamankan.

“Pelaku lalu dibawa ke Mapolres Gunungkidul untuk dimintai keterangan. Kepada polisi AS akhirnya mengakui telah menyebar foto bermuatan asusila milik FR. AS sendiri nekat menyebar foto tersebut lantaran sakit hati usai diputus oleh korban. Pelaku menyebar konten porno menggunakan akun media sosial Facebook, Instagram dan WA miliknya,” pungkasnya.

Rico mengatakan, pelaku dijerat UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE. “Pelaku saat ini masih terus kita periksa di Mapolres Gunungkidul,”katanya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com