JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Saksi Ahli Jokowi: Kecurangan TSM Jika Mencapai 50% + 1

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Kecurangan disebut sebagai Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM), apabila dampaknya sangat signifikan terhadap hasil pemilihan.

Demikian diungkapkan oleh saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Jokowi – Ma’ruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).

Menurut guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, secara kuantitatif, yang disebut TSM ialah apabila kecurangan itu terjadi di 50 persen tempat pemungutan suara plus satu.

“Kalau kita mau pakai metode kuantitatif, 50 persen plus 1. Kalau ada 800 ribu TPS, ada 400 ribu plus 1 TPS yang kira-kira begitu (TSM) kalau pakai kuantitatif,” kata Eddy.

Baca Juga :  Polri Klaim Angka Kecelakaan Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran  2024 Turun 12 Persen

Eddy mengatakan konteks terstruktur, sistematis, dan masif pun merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Lebih dari itu, kata dia, juga harus terbukti bahwa kecurangan itu dilakukan dengan niat sengaja.

“Kecurangan itu pasti by intention, tidak mungkin karena kealpaan, sehingga niat memang harus dibuktikan, lalu terstruktur dan sistematis ini yang kemudian menimbulkan dampak masif,” ucapnya.

Pakar hukum yang juga menjadi tim persiapan Jokowi-Ma’ruf dalam debat pertama pemilihan presiden 2019 itu mengatakan, pembuktian kecurangan TSM pun sangat rumit.

Bahkan menurut dia, pembuktiannya harus benar-benar menemukan kausalitas antara pilihan pemilih dengan pengaruh yang menyebabkan pilihan itu.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

“Sebenarnya harus satu-satu ditanya, apakah betul saudara pilih karena dipengaruhi ini, apakah saudara memilih karena ini itu dan sebagainya,” ucap Eddy.

Dalam persidangan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 tersebut, kubu Prabowo -Sandiaga menuding telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif oleh kubu calon presiden inkumben Joko Widodo.

Pihak Prabowo dalam petitumnya meminta majelis hakim MK menetapkan bahwa telah terjadi kecurangan TSM di pilpres 2019, serta meminta agar Prabowo-Sandiaga dinyatakan menang 52 persen.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com