JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Saksi Kubu Prabowo Tak Mau Terbuka Soal Ancaman yang Diterimanya dalam Sidang MK

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Saksi dari kubu Prabowo-Sandiaga tak mau terbuka di depan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ancaman yang pernah dialaminya.

Saksi tersebut bernama Agus Muhammad Maksum, seorang tim peneliti Daftar Pemilih Tetap dari kubu Prabowo – Sandiaga.

Ia menolak berbicara secara terbuka di sidang MK tentang ancaman yang dikatakannya.

“Saya mohon maaf tidak bisa menjelaskan di sini secara terbuka,” ujar Agus dalam persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/6/2019).

Lelaki asal Sidoarjo, Jawa Timur itu mengatakan ancaman terjadi sekitar awal April 2019, sebelum Pemilu.

Pada persidangan, hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto, menanyakan kepada Agus apakah mengalami ancaman atau tidak. Agus menjawab sempat diancam namun ia tidak ingin menjelaskannya di persidangan.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

“Sebelumnya kami menerima ancaman itu,” katanya.

Hakim meminta agar Agus terbuka dalam persidangan. Akhirnya Agus membeberkan bahwa ancaman terjadi sekitar awal April 2019, berupa ancaman pembunuhan kepada dirinya dan keluarga.

Namun ia menolak memberi tahu pelakunya kepada hakim dengan alasan keamanan.

Menerima ancaman, Agus memilih untuk tidak melaporkannya kepada aparat keamanan. Karena ia merasa timnya bisa memberikan perlindungan kepadanya.

Peristiwa itu sudah diceritakannya kepada adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo. Agus mengatakan ancaman ini tidak terkait dengan persidangan atau status saksinya dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK kali ini.

“Berkaitan dengan DPT, bukan (dengan persidangan),” ujar Agus.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Sebelum sidang pembacaan Selasa kemarin berakhir, tim kuasa hukum Prabowo – Sandiaga menyampaikan surat kepada majelis hakim yang berisi permintaan perlindungan saksi.

Ketua tim kuasa hukum Prabowo – Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan surat itu berisi hasil konsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengatakan, LPSK menyatakan bersedia memberi jaminan perlindungan saksi jika diperintahkan oleh MK.

“Faktanya memang kebutuhan perlindungan saksi itu ada,” kata Bambang saat sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/ 2019).

Namun majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permintaan kuasa hukum Prabowo – Sandiaga untuk perlindungan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang MK perkara sengketa Pilpres 2019.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com