JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

SD Negeri di Gunungkidul Wajibkan Siswinya Berseragam Muslim Diprotes, Ini Kata Kepala Sekolah

Ilustrasi/tempo.co
   
Ilustrasi/tempo.co

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Orang tua siswi SD Negeri Karangtengah III Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta melayangkan protes ke pihak sekolah melalui media sosial.

Pasalnya, pihak sekolah mengeluarkan surat edaran yang berisi kewajiban siswa-siswi mengenakan seragam Muslim.

Surat yang ditandatangani kepala sekolah Puji Astuti tertanggal 18 Juni 2019 itu memuat keputusan hasil rapat sekolah.

Ada empat hal dalam surat edaran itu, yakni mewajibkan siswa baru kelas I memakai seragam Muslim untuk tahun pelajaran 2019/2020.

Selanjutnya bagi siswa kelas II-VI belum diwajibkan, yang mau ganti seragam muslim. Semua siswa wajib berpakaian Muslim untuk tahun pelajaran 2020/2021.

Surat itu juga menyertakan contoh gambar seragam Muslim. Terdapat dua gambar busana Muslim yang wajib dikenakan.

Ada seragam merah putih dan batik Gunung Kidul, lengkap dengan visual siswi berjilbab. Ada juga seragam pramuka Muslim.

Surat edaran ini muncul di media sosial Facebook. Seorang keluarga siswa  mengunggah surat itu dan memprotesnya sebagai bentuk praktek intoleransi.

“Surat edaran tersebut sungguh mampu menghancurkan harapannya agar kebhinekaan terjaga. Ini sekolah negeri di salah satu wilayah Indonesia,” kata Rini dalam postingannya.

Baca Juga :  Nyaris Pecah Perang Sarung, 7 Pemuda di Yogya Ini Diringkus Polisi

Tempo kemudian menghubungi Rini melalui sambungan telepon untuk bertanya ihwal surat edaran itu. Dia menyebutkan surat edaran kewajiban mengenakan seragam Muslim dia peroleh pada Senin (24/6/2019).

Pihak sekolah memberikan surat edaran tersebut kepada anaknya yang sedang mengurus hal ihwal kepindahan sekolah.

Cucu Rini yang hendak naik ke kelas III pindah dari sekolah lamanya di SD Negeri Wonosari 6 ke SD Negeri Karangtengah 3 atas berbagai pertimbangan, salah satunya jarak yang lebih dekat dengan rumahnya.

Kepala SD Negeri Karangtengah 3 Puji Astuti mengakui ada kesalahan redaksional. Ia mengatakan belum tepat memilih kata dan kalimat dalam surat edaran tersebut.

Menurut dia, tidak ada tendensi diskriminasi terhadap siswa maupun calon siswa non-muslim. Puji berjanji akan segera meralat surat edaran itu.

Tempo menanyakan bentuk ralat yang akan dibuat sekolah. Tapi, Puji belum menjelaskannya secara detail. “Besok pagi, kami masih ada acara penting,” kata Puji.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunung Kidul Bahron Rasyid mengatakan terdapat kesalahan teks atau redaksional dalam surat edaran dan pihak sekolah akan meralatnya.

Baca Juga :  Warga Gunungkidul Ini Tewas Terlentang dengan Daun Salam Terpegang di Tangan Kirinya

Bentuk ralatnya adalah seragam muslim dianjurkan bagi siswa yang beragama Islam.

Kesalahan teks atau redaksional surat edaran sekolah menurut dia biasa saja dan bisa menimpa siapa pun.

Karena itu pihak sekolah akan segera meralat dan mengirimkannya kembali kepada wali murid. Dia menyebutkan tidak salah seorang guru mengarahkan siswanya agar berpakaian sebagaimana agama yang dianjurkan.

Siswa yang keberatan mengenakan seragam Muslim, kata Bahron, dipersilakan untuk tidak mengenakan. Begitu pula dengan siswa Muslim yang mau memakainya dipersilakan untuk mengenakannya.

“Yang keberatan nggak pakai nggak apa-apa. Yang mau pakai juga baik. Nggak usah dibikin SARA (Suku, Agama, Ras, dan antargolongan) dan macam-macam,” kata Bahron.

Pakaian seragam sekolah di seluruh jenjang diatur dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014. Peraturan itu bicara tentang seragam yang harus digunakan siswa siswi di sekolah.

Dalam aturan itu, tidak ada penjelasan siswi di sekolah negeri wajib mengenakan jilbab. Sebaliknya, tidak ada larangan siswi memakai jilbab. 

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com