JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Setelah 14 Jam Diperiksa, Pemeriksaan terhadap Sofyan Jacob Dihentikan, Ini Sebabnya

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Lantaran kondisi kesehatannya yang menurun, pemeriksaan terhadap mantan Kapolda  Metro Jaya,  Komjen  (Purn) Sofyan Jacob, Selasa  (18/6/2019) dinihari dihentikan sekitar pukul 00.15 WIB.

Sebagaimana diketahui, Sofyan diperiksa sejak Senin pagi, 17 Juni 2019 pukul 10.19 WIB atau sekitar 14 jam.

“Pemeriksaan hari ini belum selesai karena Pak Sofyan Jacob kondisi kesehatannya menurun,” ujar Kabid  Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya,  Selasa (18/6/2019).

Selama 14 jam pemeriksaan, Argo mengatakan penyidik sudah melontarkan beberapa pertanyaan kepada Sofyan. Adapun eks pejabat kepolisian itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat alias makar dan penyebaran berita bohong.

Lantaran belum tuntas, Argo berujar penyidik akan kembali memeriksa Sofyan saat kondisinya membaik. Kendati, waktu pemeriksaan berikutnya masih belum dipastikan.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

Sementara itu, Sofyan Jacob enggan berkomentar mengenai pemeriksaan tersebut. Selepas diperiksa polisi, Sofyan yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam itu langsung diantar keluar gedung pemeriksaan ke mobilnya oleh sejumlah petugas. Ia sama sekali tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media.

Sofyan Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pemeriksaan itu adalah panggilan kedua setelah pada Senin pekan lalu, 10 Juni 2019, Sofyan Jacob tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Kuasa hukumnya, Ahmad Yani, hadir di Polda Metro pada hari itu untuk mengantar surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Polisi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka dugaan kasus makar dan menyebar kabar bohong alias hoax pada Rabu, 29 Mei 2019, setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.

Ia disangka makar berdasarkan isi sebuah rekaman video. “Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video,” ujar Argo Yuwono, pekan lalu.

Dia menjabat selama sekitar tujuh bulan sejak era Presiden Abdurrahman Wahid sampai Megawati Soekarnoputri.

Sofyan Jacob dilaporkan oleh seseorang di Bareskrim Mabes Polri yang juga pelapor kasus makar dengan tersangka Eggi Sudjana dan Kivlan Zen. Laporan terhadap Sofyan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com