JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sidang Sengketa Pilpres di MK Akan Dimulai Hari Ini

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA (JOGLOSEMARNEWS.COM )-Sidang sengketa Pilpres akan dimulai besok Jumat (14/6/2019) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu setelah MK secara resmi meregistrasi perkara sengketa Pilpres yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02.

MK sudah mencatat perkara sengketa Pilpres yang diajukan kubu Prabowo – Sandiaga Uno ke  dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK). Registrasi yang ditandai dengan terbitnya Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dengan nomor registrasi bertanggal 11 Juni 2019 itu dibuat dan ditandatangani secara digital oleh Panitera Muhidin.

“Berdasarkan peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, pemeriksaan akan dilaksanakan tiga hari setelah Permohonan Pemohon dicatat dalam BRPK.” MK menyampaikannya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga :  Tak Ingin Partai Ka’bah Hilang Karena Operasi Politik Jokowi, Ini yang Dilakukan PDIP

Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan Jumat, 14 Juni 2019 mulai pukul 09.00 di Ruang Sidang Pleno lantai 2 Gedung MK, Jakarta. Agendanya mendengarkan permohonan Pemohon. Sebelumnya, MK juga telah mengirimkan salinan permohonan Pemohon yang telah diregistrasi kepada KPU, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, dan Bawaslu.

Tim Kuasa Hukum Prabowo – Sandiaga Uno yang dipimpin Bambang Widjojanto mendaftarkan permohonan sengketa Pilpres 2019 ke MK pada Jumat, 25 Mei 2019. Permohonannya kepada MK antara lain adalah menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

Baca Juga :  Hakim MK Diminta Tak Hanya Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Todung: Pemilu Kali Ini Dipenuhi Berbagai Pelanggaran

Dalam berkas sengketa pilpres, Prabowo – Sandiaga juga memohon agar MK mendiskualifikasi dan menyatakan capres Jokowi dan Ma’ruf Amin terbukti melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif. Selain itu, keduanya juga memohon untuk ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

Mengenai permohonan mengenai KPU, Prabowo – Sandiaga memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945. “Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).”(JSNews)

www.tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com