JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Skandal Perkosaan Guncang SMAN 1 Sukodono Sragen. Satpam Sekaligus Guru Silat, Perkosa Murid Hingga Hamil 

Penampakan tersangka Satpam SMAN 1 Sukodono yang terlibat kasus perkosaan murid hingga hamil. Foto/Istimewa
   
Penampakan tersangka Satpam SMAN 1 Sukodono yang terlibat kasus perkosaan murid hingga hamil. Foto/Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM SMAN 1 Sukodono Sragen diguncang skandal tak sedap. Seorang Satpam atau petugas keamanan di SMAN itu berinisial SUR alias Tio (42) dilaporkan ke polisi lantaran diduga memperkosa salah satu murid atau yuniornya yang masih di bawah umur.

Ironisnya, akibat perbuatan bejat sang Satpam asal Dukuh Banaran RT 22, Gebang, Sukodono itu, korban yang diketahui berinisial SV (17) itu kini hamil dan harus menanggung aib.

Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban melaporkan ke Polres Sragen bersama kerabat dan orangtuanya beberapa hari lalu. Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , aksi pencabulan paksa itu diduga terjadi di lingkungan sekolah beberapa bulan silam.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Kabar yang beredar, sang Satpam juga dikenal sebagai guru silat sedangkan korban adalah salah satu muridnya.

Mungkin karena tergiur kemolekan tubuh korban saat latihan, pelaku jadi gelap mata.

Meski sudah punya anak istri, pelaku akhirnya silap dan kemudian memaksa SV memenuhi nafsu bejatnya. Korban yang berposisi sebagai murid pun tak kuasa berontak.

Hingga akhirnya buah kelakuan SUR membuat SV berbadan dua. Sayangnya, bersamaan dengan laporan itu, pelaku langsung kabur melarikan diri dari rumahnya.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

“Iya benar. Saat ini kasusnya sedang ditangani penyidik PPA,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno, Jumat (21/6/2019) kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Menurutnya korban sudah diperiksa oleh tim unit PPA Reskrim. Pelaku bakal dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76 D UU RI No 35/2014 tentang Perubahan UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com