Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Surat Edaran Wajib Busana Muslim di SD Karangtengah Resmi Dicabut

Tribunnews

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM
Surat edaran di SD Karangtengah III, Kecamatan Wonosari, Gunungkidul yang mewajibkan siswinya mengenakan seragam busana muslim, akhirnya resmi dicabut.

Pencabutan itu dilakukan oleh Kepala Sekolah SD Karangtengah III, Pujiastuti, Rabu (26/6/2019).

Keputusan pencabutan surat edaran maupun revisi surat edaran itu disaksikan oleh puluhan orangtua atau wali murid SD Karangtengah III.

Dalam pencabutan surat edaran tersebut juga dilengkapi dengan penandatanganan pencabutan surat edaran dan disaksikan oleh beberapa saksi.

“Surat edaran maupun yang telah direvisi ternyata masih membuat polemik di masyarakat, untuk itu saya sebagai Kepala SD Karangtengah III mencabut surat edaran yang telah direvisi,” ucap Pujiastuti.

Dengan pencabutan surat edaran maka siswa tidak lagi diwajibkan maupun dianjurkan untuk memakai seragam muslim.

Peserta didik tetap menggunakan seragam SD seperti biasa.

“Dengan adanya pencabutan tersebut maka surat edaran sebelumnya maupun surat edaran yang telah direvisi sudah tidak berlaku lagi di SDN Karangtengah III,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan,  surat edaran dari SDN Karangtengah III di Gunungkidul yang mewajibkan siswanya mengenakan busana muslim, menjadi viral di media sosial.

Surat edaran yang kemudian jadi viral itupun langsung mendapat berbagai respon dari masyarakat. 

Exit mobile version