JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terungkap, Mafia Sabu Ari Memo Asal Karanganyar Ternyata Juga Mbandit di Solo. Sudah 2 Kali Masuk Penjara, Ini Catatan Kejahatannya! 

AKP Joko Satriyo Utomo. Foto/Wardoyo
   
AKP Joko Satriyo Utomo. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Penangkapan seorang tersangka mafia sabu asal Karanganyar di wilayah Gronong, Sidodadi, Masaran, Rabu (19/6/2019) malam menguak fakta baru.

Tersangka yang diketahui bernama Ari Bowo alias Memo (33) itu ternyata tak hanya sekali berurusan dengan polisi dan penjara.

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo Utomo mengatakan tersangka yang diketahui berprofesi ngamen itu memang sudah sering terlibat kasus kriminal.

“Yang bersangkutan adalah resedivis dan sudah dua kali masuk penjara. Kasusnya jambret dan dua kali dipenjara di wilayah Solo,” papar AKP Joko, Kamis (20/6/2019).

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Tersangka yang diketahui tinggal di Dukuh Kebak Demang RT 01/07, Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar itu dibekuk dalam sebuah penggerebekan di Jalan Raya Solo-Sragen KM 14, Dukuh Gronong, Sidodadi tadi malam pukul 20.00 WIB.

Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan dilakukan atas laporan warga terkait informasi adanya transaksi narkoba yang melibatkan tersangka. Berbekal informasi itu, tim langsung diterjunkan untuk melakukan pengintaian.

Barang bukti sabu yang diamankan di Polres Sragen. Foto/Wardoyo

Tepat sekira pukul 20.00 WIB, tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo Utomo langsung bergerak melakukan penangkapan. Saat ditangkap tersangka mengendarai motor Suzuki Shooter AD 3204 ABF.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

“Saat digeledah diamankan satu paket plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0.35 gram. Kemudian satu potong celana pendek jeans warna biru merk Rippart. Dan satu unit motor yang dikemudikan korban,” terang AKP Joko.

AKP Joko menambahkan tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com