JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Terusik Suara Ledakan, Polsek Purbalingga Ciduk 3 Pemuda dan Sita 4 Petasan Raksasa 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polsek Purbalingga mengamankan empat buah petasan berukuran jumbo dari tangan tiga pemuda warga Kelurahan Purbalingga Kidul Kecamatan/Kabupaten Purbalingga, Kamis (6/6/2019).

Kapolsek Purbalingga AKP Subagyo mengatakan penyitaan bermula saat anggota sedang melaksanakan patroli mendengar bunyi ledakan petasan yang sangat keras.

Adanya bunyi ledakan tersebut, patroli kemudian langsung mencari sumber suara ledakan.

Sumber suara diketahui berasal dari komplek GOR Goentoer Darjono Purbalingga. Patroli kemudian mendatangi lokasi dan ditemukan tiga pemuda sedang menyalakan petasan ukuran jumbo.

“Di lokasi tersebut selain tiga pemuda yang menyalakan petasan ditemukan juga empat petasan ukuran jumbo yang belum sempat dinyalakan. Tiga pemuda berikut petasannya kemudian kita amankan ke Polsek Purbalingga,” jelas Kapolsek dilansir Tribratanews.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Tiga remaja yang diamankan yaitu FA (21), RD (21), AHJ (21), ketiganya warga Dusun Pagedangan, Kelurahan Purbalingga Kidul.

Berdasarkan pengakuan mereka, petasan jumbo dibuat sendiri dengan bahan baku kertas bekas dan serbuk petasan yang dibeli secara online. Sebelum diamankan mereka sudah menyalakan lima petasan berukuran jumbo di lokasi tersebut.

“Untuk keamanan, barang bukti petasan langsung kita musnahkan dengan cara direndam air. Sedangkan ketiga remaja tersebut kita berikan teguran dan membuat surat oernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Subagyo.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Kapolsek menambahkan, penertiban penjualan dan penggunaan petasan dilakukan untuk menjamin keamanan selama Ramadhan dan Idul Fitri.

Dasar penertiban yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena petasan termasuk bahan peledak yang bisa membahayakan keselamatan manusia.

“Kami akan terus melakukan patroli dan razia penjualan maupun penggunaan petasan tersebut secara intensif demi terwujudnya keamanan dalam masyarakat. Kami himbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau bermain petasan karena selain berbahaya juga melanggar undang-undang,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com