JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

TKN Minta MK Tolak Perbaikan Gugatan oleh Kubu Prabowo, Ini Dasarnya

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perbaikan dokumen gugatan yang dilakukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi.

“TKN ingin menyampaikan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan oleh paslon 02 selaku pemohon,” ujar Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani, di Posko Cemara, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Musababnya, ujar Arsul, dalam Peraturan MK Nomor 4 tahun 2018 tentang tata cara beracara perkara PHPU Pilpres dan PMK Nomor 1 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan PHPU, tidak secara eksplisit mengatakan pemohon boleh mengubah materi permohonan.

Baca Juga :  Baru di Pilpres 2024 Ini MK Terima Amicus Curiae Paling Banyak

“Jadi, yang harus dianggap sebagai permohonan dalam PHPU adalah berkas yang mereka sudah daftarkan, yang isinya juga sudah beredar di media. Itulah yang harus dianggap sebagai materi perkara,” ujar Arsul.

Arsul menegaskan, TKN meminta agar tidak boleh ada penambahan dalil atau materi permohonan dalam sengketa pilpres ini.

Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga sebelumnya resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK.

Baca Juga :  Selain Megawati, Ternyata MK Juga Terima Amicus Curiae BEM Fakultas Hukum dari 4 PTN di Indonesia

Dalam dokumen permohonan gugatan terdapat 51 alat bukti yang dilampirkan kubu pasangan calon 02 dengan 34 di antaranya merupakan tautan atau link berita media online.

Link berita dalam dokumen itu berisi pemberitaan tentang pelanggaran pemilu dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Misalnya, ketidaknetralan aparatur sipil negara, polisi, dan intelijen, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.

Teranyar,  tim hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto mengajukan perbaikan dokumen gugatan di MK. Mereka mempersoalkan status Cawapres Ma’ruf Amin yang dinilai melanggar Undang-undang Pwmilu.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com