JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tragedi Pembacokan Berdarah di Sukolilo Pati Dipicu Oleh Pesta Miras. Satu Tersangka Dibekuk, Begini Penampakannya 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM Polsek Sukolilo sukses mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Alex warga Dukuh Bowong 2/3, Desa Sukolilo,Sukolilo, Pati pada Jumat (07/06/2019).

Tersangka yang berperawakan preman dengan tubuh penuh tato itu diketahui berinisial IS (20) warga Dukuh Krasak 4/4, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Pati.

Tersangka diamankan beserta barang bukti berupa satu Sajam (Pedang), kaos jacket model “jumpper” warna merah dan topi warna hitam. Tersangka dibekuk di jalan kampung jurusan Dukuh Bowong, Desa Sukolilo – Dukuh Krasak, Desa Kedungwinong, Kedungwinong Kecamatan Sukolilo, Pati.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Kapolsek Sukolilo, AKP Supriyono mengungkapkan kronologi bermula saat tersangka dan kelompok pemuda dari Dukuh Krasak, Desa Kedungwinong mabuk minum miras jenis anggur merah di pertigaan Dukuh Krasak.

Kemudian tersangka akan membeli gorengan (untuk “surungan” minum miras) di Sukolilo melewati jalan Dukuh Bowong. Di situ ternyata ada kelompok remaja yang membakar ayam dipinggir jalan.

“Pada saat lewat tersangka ngebut dan dikejar remaja Dukuh Bowong Sukolilo sehingga tersangka balik ke Dukuh Krasak dengan memberitahu temannya bahwa akan membuat perhitungan dengan kelompok Pemuda Dukuh Bowong Kedungwinong,” ungkap Kapolsek dilansir Tribratanews.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Selanjutnya tersangka membawa pedang mendatangi dan menantang kelompok pemuda Dukuh Bowong.

Lalu tersangka langsung membacokan pedangnya ke arah korban dan ditangkis sehingga mengenai lengan sebelah kiri.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sayat di lengan kiri sehingga berobat di Puskesmas Sukolilo.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (2) UU DRT/12 Tahun 1951 subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” tandas Kapolsek. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com