JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Usai Lebaran, Pemerintah Konsolidasi Keamanan Terkait Sidang MK

tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Usai lebaran lewat, pemerintah memiliki pekerjaan rumah (PR) penting, yakni mengawal keamanan permasalahan politik di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto.

“Kita tunggu saja, semoga proses di sana bisa berjalan dengan baik. Bisa berjalan dengan adil, dengan jujur dan dapat diterima oleh semua pihak, yang penting itu,” ujar Wiranto di rumah dinasnya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2019).

Menurut Wiranto, seluruh pihak harus percaya bahwa MK adalah penyelesaian akhir yang terpercaya dari masalah hukum.

“Terutama dalam perselisihan hasil pemilu,” katanya.

Sebelumnya, MK mengumumkan bahwa penanganan perkara pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, dimulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

Sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu.

Tahap pertama adalah pengajuan permohonan pemohon yang dimulai pada 23 hingga 25 Mei untuk sengketa pemilihan umum presiden. Sementara untuk sengketa pemilu legilatif pada 8 Mei hingga 25 Juni.

 

Setelah pengajuan permohonan, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon kemudian dilanjutkan dengan perbaikan kelengkapan permohonan pemohon.

Selanjutnya, pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pemilu Presiden dilaksanakan pada 11 Juni, sementara untuk pemilu legislatif pada 1 Juli.

Tahap kelima adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk pemilu presiden diagendakan digelar pada 14 Juni. Sementara pemilu legislatif pada 9 Juli hingga 12 Juli.

Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon.

Sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan, diagendakan pada 17 Juni hingga 21 Juni untuk pemilu presiden dan untuk pemilu legislatif diagendakan pada 13 Juni hingga 30 Juni.

Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan Pemilu 2019.

Sidang pengucapan putusan untuk perkara pemilu presiden diagendakan pada 28 Juni, sementara untuk pemilu legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus. Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com