JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Utis Kesdian Dijebak dan Ditangkap Polisi Terkait Pijat Plus-plus

Ilustasi/tempo.co
   
Ilustasi/tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Utis Kesdian (30) tak mengira bahwa dirinya bakal masuk jebakan sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Ia dituduh menyediakan jasa pijat sensual alias plus-plus. Lewat media sosial, Utis menjajakan pria yang siap melayani pijat dengan bayaran Rp 500.000.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Faruq Rozi mengatakan, Utis adalah warga Gunung Putri, Pandeglang, Banten. Utis disebutkannya menawarkan jasa lewat media sosial Facebook.

“Kami temukan saat patroli siber di media sosial,” ujar Faruq dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6/ 2019).

Baca Juga :  Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK, Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran

Faruq menjelaskan, saat sedang patroli itu polisi menemukan sebuah akun bernama PIJIT SENSUAL yang dikelola oleh Utis di Facebook. Ia menyediakan laki-laki untuk melayani pemesan pijat plus-plus itu.

Tim, kata Faruq, lantas bergerak. Pada Rabu, 26 Juni 2019, mereka memesan dua orang tukang pijat dari akun tersebut. Sekitar pukul 19.30 WIB, Utis bersama rekannya Wahyudin tiba di Hotel D’Arcici, Sunter, Jakarta Utara, sesuai dengan kesepakatan.

Baca Juga :  TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Bukti Tambahan Sebanyak 15 Kontainer ke MK

Faruq menjelaskan, penangkapan dilakukan di kamar hotel itu pada Rabu malam saat Utis dan rekannya tengah beraksi.

“Saksi dalam keadaan telanjang di kamar hotel,” katanya sambi menambahkan, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyidikan.

Atas jasa pijat plus-plus yang dijalankannya itu, Utis akan dijerat oleh polisi dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com