Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Wacana Perang Anti Money Politik di Pilkades Sragen. Sugiyamto Ingatkan Bisa Jadi Bumerang Bagi Pemkab dan Kuburan Bagi Calon! 

Sugiyamto. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Wacana pembentukan Satgas untuk mencegah praktik money politik Pilkades serentak oleh Pemkab di semua desa disambut positif oleh politikus PDIP Sragen, Sugiyamto. Meski demikian, ia mengingatkan jika keberadaan Satgas dengan wacana sanksi hingga diskualifikasi calon yang terbukti money politik, perlu konsep dan payung hukum yang jelas serta tegas.

Sebab, jika tidak dikonsep secara matang dengan batasan yang jelas, dikhawatirkan Satgas itu justru bisa jadi bumerang bagi Pemkab dan kuburan bagi calon yang dianggap berseberangan.

“Kami sambut positif gagasan membentuk Satgas anti money politik untuk Pilkades. Bahkan dengan sanksi sampai diskualifikasi bagi calon yang terbukti melakukannya. Hanya saja, perlu dasar hukum, batasan, norma-norma yang jelas terkait konsep itu. Sehingga nggak justru menyusahkan banyak pihak di kemudian hari,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (13/6/2019).

Mantan Ketua DPRD yang kembali bakal duduk di DPRD Sragen 2019-2024 itu menguraikan Pemkab setidaknya harus membuat Peraturan Bupati (Perbup) atau SK Bupati atau payung hukum lain dengan dasar yang kuat.

Payung hukum itu yang di dalamnya tegas mengatur secara jelas semua aspek. Misalnya soal definisi money politik, tindakan apa saja yang dikategorikan money politik dan siapa saja subyek pelaku yang bisa dijerat sanksi.

“Ini perlu diperjelas, karena tidak bisa dipungkiri budaya di Pilkades masih kental dengan beri-memberi. Misalnya calon memberi kas ke RT apakah masuk money politik atau tidak, karena saat ini di lapangan sudah banyak terjadi itu. Lalu ketika ada kader yang datang terus diberi rokok atau cendera mata dari calon, apakah itu juga bisa dikategorikan money politik. Kemudian kalau calon sowan minta doa restu sambil memberi sesuatu ke rumah-rumah itu juga masuk kategori money politik atau tidak,” urainya.

Ia memandang aspek money politik itu perlu diperjelas agar tidak terjadi bias di lapangan. Hal itu juga untuk menghindari potensi asal tangkap atau main tangkap di lapangan.

Kemudian keberadaan Satgas juga perlu dipikirkan aspek netralitasnya.

Pasalnya dalam Pilkades, aspek suka tidak suka, kedekatan dengan penguasa dan pihak atas, adalah sebuah hal yang juga tak bisa dihindari.

“Jangan sampai kehadiran Satgas dan konsep perang money politik itu justru jadi senjata untuk mencari-cari kesalahan atau menggugurkan seorang calon karena faktor tidak suka. Kemudian tim juga harus mampu menjaga netralitas dan tidak tebang pilih,” terangnya.

Kemudian, payung hukum yang kuat juga penting agar tak menjadi bumerang bagi Pemkab. Sebab jika tidak ada norma dan dasar hukum yang jelas, maka berpotensi muncul gugatan terhadap Pemkab.

Ia berharap payung hukum dan perangkat untuk Satgas harus sesegera mungkin dibentuk. Sebab tenggat waktu sudah semakin dekat dan saat ini hampir sebagian besar calon yang sudah mendeklarasikan maju, mayoritas sudah membentuk kader dan sudah melakukan safari dari rumah ke rumah.

Terpisah, Wakil Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sragen, Siswanto mengatakan pembahasan soal konsep dan dasar hukum memang diperlukan untuk lebih mematangkan gagasan Satgas anti money politik. MoU dengan kepolisian dan kejaksaan diperlukan terkait penanganan apabila ada laporan.

Menurutnya sanksi bisa diterapkan dengan mendasarkan Pasal 149 KUHP yakni barang siapa memberi sesuatu untuk kepentingan tertentu.

“Nanti timnya juga harus dipastikan tidak boleh tebang pilih,” tukasnya.

Sebelumnya Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyambut baik gagasan para Kades membentuk Satgas dan memerangi money politik untuk memerangi potensi money politik di Pilkades serentak September 2019.

Pemkab bahkan akan menggandeng kepolisian dan kejaksaan untuk menyiapkan nota kesepahaman atau MoU terkait hal itu.

Bupati mengatakan sudah saatnya semua pihak serius menangani money politik. Sebab jika dibiarkan, maka tidak akan ada yang peduli.

Menurutnya, Pemkab melihat dari tahun ke tahun money politik yang terjadi sangat dan semakin marak.

“Penanganan money politik di Pilkades beda dengan Pemilu. Kalau di Pemilu kan ada Gakkumdu, di Pilkades tidak ada. Sehingga harus kita cari payung hukum terlebih dahulu,” paparnya kepada wartawan, Rabu (12/6/2019).

Ia menguraikan di dalam Perbup tentang Kepala Desa yang salah satunya mengatur teknis Pillades, memang disebutkan apabila ada calon yang memberi atau menerima sesuatu selama masa kampanye, bisa diberi sanksi sesuai peraturan yang berkaku.

Hanya saja, diperlukan MoU antara Pemkab dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk memperkuat dasar hukumnya.

“Itu (MoU) yang saat ini sedang dipersiapkan,” tukasnya.

Pihaknya juga sudah menyampaikan ke semua Kades dan Kades siap mendukung. Menurutnya hal itu bagus karena bisa satu frame untuk bersama-sama memerangi money politik.

“Tidak bisa diabaikan begitu saha, pemerintah harus turun tangan. Bayangkan 167 desa, berapa miliar uang uang akan berputar dalam kurun waktu itu. Dan itu bisa dipastikan uang tidak benar,” tandasnya. Wardoyo

Exit mobile version