JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Wiranto Pertanyakan Urgensi Aksi dalam Putusan Sengketa Pilpres di MK

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Urgensi rencana aksi dari kelompok tertentu bersamaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dipertanyakan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

Menurut Wiranto, kalau pun ada aksi, ia mempertanyakan apa yang mendasari unjuk rasa itu. Ia mengaku tak memahami apa yang hendak diperjuangkan dengan aksi unjuk rasa di MK.

“Untuk apa? Maka kalau ada gerakan massa saya perlu tanyakan, ini gerakan untuk apa? Apa? Yang diperjuangkan apa?” kata dia, Selasa (25/6/ 2019).

Wiranto tak segan memerintahkan polisi menangkap tokoh-tokoh di balik unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi saat pembacaan putusan sengketa pilpres jika aksi tersebut berakhir ricuh.

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

Ia mengharapkan pada sidang pembacaan putusan 27 Juni nanti, dilaksanakan dengan suasana tenang.

“Demonstrasi itu kan ada yang mengajak, ada yang mendorong, menghasut, nanti kan kita tinggal tahu siapa tokoh yang bertanggung jawab itu. Tinggal kami cari tokohnya, kami tangkap saja karena menimbulkan kerusuhan,” kata Wiranto.

Wiranto berharap pada saat pengumuman itu suasana akan tenang dan damai. Karena baik Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sudah mengimbau agar seluruh pendukung dan simpatisan agar menjaga suasana damai dengan tidak mendatangi gedung MK.

Wiranto mengingatkan agar menerima keputusan MK. Karena dari kubu Joko Widodo atau Jokowi – Ma’ruf Amin pun, kata dia, akan menghormatinya.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

“Kedua tokoh atau kedua pasangan yang berkompetisi sudah mengajak masyarakat untuk menerima keputusan ini sebagai keputusan yang adil dan terhormat,” kata dia.

MK dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Senin 24 Juni kemarin, menetapkan sidang putusan digelar pada Kamis 27 Juni 2019.

Tak ada alasan khusus MK menetapkan tanggal ini, hanya karena majelis hakim memang sudah siap dengan putusan.

“Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis (27/6/2019) mulai pukul 12.30 WIB,” kata juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono saat dihubungi, Senin (24/6/2019).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com