Site icon JOGLOSEMAR NEWS

3 Kali Ganti Kajari, Kasus Dugaan Penyimpangan Komputer SID Sragen Senilai Rp 3,9 Miliar Makin Tak Jelas. Pelapor Siap Bawa ke Kejagung! 

Ketua LSM Gertak sekaligus pelapor kasus dugaan penyimpangan Komputer SID 196 desa di Sragen saat menunjukkan berkas surat ke Kejari hingga Kejagung untuk penuntasan kasus SID, Senin (15/7/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Tumpas Korupsi (Gertak) Jawa Tengah mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dalam penanganan kasus dugaan penyimpangan proyek pengadaan komputer sistem informasi desa (SID) 2017.

Pasalnya hingga setahun lebih dan tiga kali ganti Kajari, penanganan dinilai jalan di tempat dan tak kunjung ada penetapan tersangka.

Mereka bahkan siap membawa kasus itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) jika memang Kejari Sragen tak sanggup menuntaskan kasus proyek SID di 196 desa dengan anggaran total hampir Rp 3,9 miliar tersebut.

Penegasan itu disampaikan Ketua Gertak, Agung Sutrisno, Senin (15/7/2019). Kepada wartawan, ia menyayangkan kinerja Kejari Sragen dalam penanganan kasus penyimpangan SID. Sebab sejak dilaporkan kali pertama 15 Maret 2018, hingga kini belum ada progress peningkatan status ke penyidikan.

Padahal, menurutnya, bukti-bukti yang disampaikan dalam laporannya dirasa sudah cukup jelas dan memenuhi unsur untuk dinaikkan ke penyidikan.

“Tapi nyatanya sampai sekarang, progresnya malah jalan di tempat dan seolah tak ada kejelasan. Padahal hampir sebagian besar Kades sudah dipanggil untuk proses penyelidikan. Ini ada apa sebenarnya?,” papar Agung.

Agung juga mengatakan hasil audiensi dengan Kajari dan Kasie Pidsus sebelumnya sudah mengisyaratkan bahwa unsur untuk menetapkan ke arah peningkatan status ke penyidikan dinilai sudah terpenuhi.

Hal itu disampaikan Kajari sebelumnya, Sumartono saat menemui audiensi dengan Gertak pada 30 Januari 2019 silam.

Menurutnya saat itu, Kajari didampingi Kasie Pidana Khusus, menyatakan akan segera menindaklanjuti penyelidikan kasus SID.

Lapor Kejagung

Lebih lanjut, Agung menguraikan selain beberapa bukti yang sudah dilaporkan ke Kejari, dari bukti-bukti yang ia laporkan, kasus itu sebenarnya sudah cukup memenuhi unsur tindak pidana. Sebab ada indikasi mark up anggaran, pengadaan yang terkondisikan oleh rekanan tertentu, penyalahgunaan wewenang dan jabatan hingga indikasi penggunaan software windows bajakan alias abal-abal.

“Apalagi kemarin kami temukan ada surat dari Badan Siber dan Sandi Negara bahwa ada indikasi pishing pada proyek SID Sragen. Ini kan memperkuat indikasi penyimpangan software yang sudah kami laporkan. Sehingga Kejari Sragen nggak bisa mengelak lagi untuk bisa segera meningkatkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka. Tapi kenapa sudah tiga kali ganti Kajari, masih belum ada progres. Pertanyaan besarnya, ada apa di balik itu?” tegasnya.

Agung menambahkan jika dalam waktu dekat tak kunjung segera ada progress dan penetapan tersangka, pihaknya sudah siap untuk menaikkan kasus itu ke Kejagung.

Langkah itu terpaksa dilakukan demi memperjuangkan penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih.

“Kalau yang jelas saja, setahun lebih nggak ada kejelasan, kepada siapa lagi kita percayakan penegakan hukum ini. Makanya kalau Kejari nggak sanggup, kita akan bawa ke Kejagung. Biar semua dibongkar dan dituntaskan. Kami akan kawal sampai tuntas ini,” tandasnya.

Terpisah, Kajari Sragen Syarief Sulaiman melalui Kasie Pidsus, Agung Riyadi mengatakan penanganan kasus SID masih jalan terus.

Namun saat ditanya sampai tahapan apa dan apakah sudah ada sinyalemen peningkatan status ke penyidikan atau penetapan tersangka, pihaknya belum berani berkomentar.

Menurutnya saat ini, Kejari masih fokus menuntaskan beberapa perkara seperti Kasda dan Alsintan. Sedang tindaklanjut penanganan kasus SID dan progressnya masih menunggu petunjuk pimpinan.

” (Penanganan) SID masih jalan terus. Tapi kita menunggu petunjuk pimpinan,”  tukasnya. Wardoyo

Exit mobile version