JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Akan Ambil Paket Sabu, Residivis Kembali Dicokok Polisi

Ilustrasi Sabu. Tempo.co
   
Ilustrasi Sabu. Tempo.co

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tindakan DN (39), warga Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat tidak patut ditiru. Keluar masuk jeruji besi tidak menjadikannya kapok, hingga kesekian kalinya harus berurusan dengan polisi.

DN kembali dicokok petugas Polsek Serengan, Solo, saat akan melakukan aksinya mengambil paket sabu di Gang Kelinci Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, Solo. Menurut Kapolsek Serengan, Kompol Giyono, DN beraksi pada Sabtu (29/6/2019) sekitar pukul 14.15 WIB.

Baca Juga :  Keseruan Melihat Anak Hariamau Benggala di Solo Safari Saat Libur Lebaran

“Kami mendengar informasi pada jam tersebut akan ada transaksi narkoba. Mendengar informasi tersebut, petugas langsung melakukan penelusuran. Hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka DN,” urainya, Rabu (17/7/2019).

Sebelumnya, petugas melakukan pengintaian di sekitar lokasi dan melihat gerak-gerik salah satu orang yang mengendarai sepeda motor yang mencurigakan.

“Akhirnya petugas melakukan penangkapan karena ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diperoleh. Dan ditemukan barang bukti narkoba pada pelaku saat digeledah,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pecah! Penumpang KRL Solo-Yogya Overload Selama Libur Lebaran, KCI Imbau Prioritaskan Tempat Duduk untuk Penumpang Gendong Anak

Pelaku diamankan bersama barang bukti diantaranya satu bungkus rokok berisi paket kecil shabu-shabu, 1 unit HP, 1 unit sepeda motor dan 1 buah kartu ATM. Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 113 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp. 800 juta dan maksimal Rp. 8 miliar. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com