JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Aksinya Terekam CCTV, Bocah 15 Tahun Alap-alap Kotak Amal Masjid Asal Tangen Diringkus Polisi. Ternyata Sudah Hobi Mencuri 

Bocah resedivis pencuri kotak amal masjid asal Tangen. Foto/Wardoyo
   
Bocah resedivis pencuri kotak amal masjid asal Tangen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Aksi pencurian kotak amal di Masjid Kauman, Tangen, Sragen terekam CCTV. Ironisnya, pelakunya ternyata seorang bocah remaja yang masih berusia 15 tahun asal wilayah setempat.

Tersangka yang diketahui berinisial AG asal Desa Katelan, Tangen itu pun langsung dibekuk polisi.

Aksi penangkapan bocah yang diduga sudah hobi mencuri kotak amal itu terjadi Selasa (2/7/2019). Bermula dari kecurigaan dua jemaah Masjid Mujahidin yang curiga dengan kondisi kotak amal di dalam masjid yang sudah rusak bekas dicongkel.

Saat dicek, uang di dalam kotak sudah kosong. Penasaran dengan oknum yang mencuri, mereka kemudian mengecek CCTV yang ada di masjid. Saat diputar ulang, ternyata muncul wajah pencuri yang tak lain adalah AG.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak Usai Isi Dexlite di Sragen, SPBU Jetak Minta Maaf dan Pastikan Bukan Abal-abal, Melainkan...

Berbekal rekaman itulah, jemaah dan warga kemudian melapor ke Polsek dan ditindaklanjuti dengan mengamankan AG.

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Agus Jumadi menyampaikan tersangka memang diamankan berkat petunjuk rekaman CCTV di dalam masjid.

“Dari rekaman CCTV memang terlihat pelaku AG tengah membongkar kotak amal dengan menggunakan sepotong besi untuk mencongkelnya. Peristiwa itu kemudian di laporkan warga ke Mapolsek Tangen dan diamankan tersangka,” paparnya.

Saat dilakukan penyidikan terhadapnya, pelaku mengakui telah membongkar kotak amal, dan membawa kabur uang sebesar Rp 70.000.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

AKP Agus menguraikan atas perbuatan tersangka itu, bocah itu akan menjerat pelaku dengan ancaman sebagaimana melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Lantas karena masih di bawah umur, penanganan kasus itu kemudian dilimpahkan ke unit PPA Polres Sragen.

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barangbukti berupa sepeda motor Honda Astrea Grand AD 5718 YE, yang di pergunakan pelaku untuk aksi jahatnya. Lalu sebuah kotak amal yang telah di congkel, potongan besi panjang 50 cm dan soft copi CCTV masjid. Dari interogasi, tersangka memang sudah sering melakukan aksi serupa,” pungkas Agus. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com