“Berawal dari kondisi pintu kamar kos tidak terkunci, korban melihat seorang laki-laki masuk ke kamar kos dan langsung mengambil telepon seluler sedang dicas. Melihat hal itu, korban bangun dan berusaha memegang tangan pelaku namun tersangka mendorong korban hingga terjatuh. Pelaku langsung kabur sambil membawa telepon seluler,” lanjut AKBP Ferry.
Dari penyelidikan, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku, serta mengamankan barang bukti.
“Menurut pengakuan tersangka, telepon seluler dari hasil mencuri sudah dijual kepada orang lain Rp400 ribu. Sudah ada tujuh HP yang dicuri dari kamar kos putri. Dan berkat aksinya ini tersangka kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolres. JSnews
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]