JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Arena Judi Tyongpi Digerebek Polisi. Dua Tersangka Dibekuk, 6 Lainnya Kabur

Ilustrasi judi dadu. Foto/Tribratanews.polri
   
Ilustrasi judi dadu. Foto/Tribratanews.polri

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kepolisian Resor Pekalongan sedang gencar-gencarnya memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian di wilayah hukum Polres Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, telah memerintahkan kepada para Kapolsek jajaran untuk meningkatkan kegiatan Operasi Cipta Kondisi diwilayahnya masing-masing.

Sebagai bukti keseriusan jajaran, sore kemarin Selasa (2/7/2019) Polsek Bojong berhasil melakukan penggrebekan perjudian kartu remi jenis tyongpi.

Perjudian digerebek di sebuah kebun dekat pembuatan tobong boto yang berada di Desa Wangandowo, Kecamatan Bajong, Kabupaten Pekalongan.

Dalam penggrebekan tersebut polisi berhasil menangkap 2 pelaku perjudian, namun 6 orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan sampai sekarang menjadi DPO dari pihak kepolisian.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Selain menangkap pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang tunai Rp 177.000, 4 set kartu remi (pada saat penangkapan Kartu remi yang berhasil diamankan berjumlah 123 (Seratus dua puluh tiga) Lembar, dan 1 (Satu) buah karung untuk alas bermain judi dan 1 (satu) buah kardus untuk alas duduk.

Adapun kedua pelaku yang berhasil ditangkap dan diamankan oleh polisi yaitu Dwi U (37) dan Wahudi (67) keduanya merupakan warga Desa Wangandowo, Kecamatan Bojong,  Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan bahwa, saat ini kedua tersangka sedang dalam pemeriksaan oleh petugas.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Sedangkan enam orang pelaku yang berhasil melarikan diri sudah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kepolisian.

“Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun hukuman penjara,” ucapnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Lebih lanjut, Kasubbag Humas mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan Operasi Cipta Kondisi untuk meminimalisasi aksi kejahatan. Untuk itu pihaknya mengajak masyarakat untuk turut serta memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Pekalongan. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com