JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Asyik Pacaran di Taman Sepi, Sepasang Pelajar Jadi Korban Begal Sadis. Pelaku Kepruk Kepala Korban Lalu Rampas Uang dan HP

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

TEGAL, JOGLOSEMARNEWS.COM Sat Reskrim Polres Tegal Kota tangkap dua pelaku pemalakan atau begal yang terjadi di Taman P2KH Bung Karno, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.

Kejadian begal sendiri terjadi pada hari Senin (08/07/2019) malam. Aksi begal iru menimpa seorang pelajar, pada saat Muftakhul Aden (14) yang sedang asyik nongrong bersama pacarnya di Taman P2KH Bung Karno.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Reskrim AKP Agus BY membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pemalakan atau begal paksa handphone sebanyak dua unit dengan tkp di Taman P2KH Bung Karno Kelurahan Pesurunganlor, Kecamatan Margadana.

“Kejadian itu bermula ketika Muftakhul Aden (14) dan teman perempuannya sedang nongkrong di taman tersebut. Lalu mereka didatangi oleh kedua pelaku yaitu FA (20) dan IP (23) dengan awalnya meminta uang. Akan tetapi, korban sudah memberikan uang sebanyak Rp 5.000, tetapi pelaku menolak dan mengeluarkan palu yang telah dibawanya,” ungkapnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

“Salah satu pelaku mengeluarkan palu dengan meminta handphone secara paksa dari korban,” ucapnya.

Selanjutnya korban memberikan handphone merk oppo F7 warna hitam dan pelaku yang satunya mengambil hanphone merk xiaomi 4X yang ditaruh di dasbor stang sepeda motor.

“Usai mengambil handphone yang berada di dasbor stang sepeda motor temen perempuannya. Salah satu pelaku menganyunkan palu yang dibawanya ke korban pada bagian kening sehingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah selanjutnya pelaku meninggalkan korban dengan luka di keningnya.” imbuhnya.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Mendapatkan laporan kasus tersebut, langsung dilaksanakan penyelidikan, selanjutnya pada Minggu (14/07) berhasil ditangkap FA (20) yang diamankan di warung kopi di Desa Grobogkulon, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal dan IP (23) di Desa Bedug, Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal.

“Kini pelaku ada di Rutan Polres Tegal Kota. Keduanya pun terancam sembilan tahun penjara atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan Pasal 365 atau Pasal 368 KUH pidana,” jelasnya. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com