JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Awas, Mobil Berpelat Nomor Cantik Bakal Dirazia. Salah Satu Yang Tertangkap Razia Mobil Jazz B 194 7UOS

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satlantas Polres Grobogan memberikan perhatian khusus pada kendaraan bermotor yang tak menggunakan TKNB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tak sesuai dengan TNKB alias plat nomor aslinya dan masih banyak pelanggaran lainya.

Sehingga, Satlantas Polres Grobogan kembali melakukan penindakan, kemarin siang.

Dimana, saat ini banyak kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan spektek yang telah diterapkan dalam Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Pasal 39 Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Kondisi tersebut membuat Sat Lantas Polres Grobogan intensifkan penindakan kepada para pelanggar tersebut.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Kanit Dikyasa Polres Grobogan Ipda Duddy memimpin langsung razia kendaraan bermotor tersebut.

Ia mengatakan bahwa saat ini berbagai macam modifikasi TNKB atau plat nomor yang ditemukan di jalan seperti merubah bentuk huruf.

Merapatkan jarak antara huruf dengan angka serta menghilangkan sebagian huruf atau angka dengan tujuan supaya bisa terbaca cantik sesuai pemilik kendaraan.

Salah satu mobil yang terazia adalah mobil sedan putih dengan pelat nomor yang dibuat syantik. Mobil itu berpelat B 1947 UOS yang dimodifikasi dengan tulisan didekatkan menjadi B 194 7UOS dan terbaca syantik.

“Merubah TNKB itu, merupakan bentuk pelanggaran,” tegas Ipda Duddy dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Disamping melanggar ketentuan spesifikasi teknis TNKB, pelanggaran tersebut juga dapat menyulitkan proses identifikasi kendaraan bermotor apabila terjadi kecelakaan lalu lintas atau mengalami kejadian tindak kriminal.

“Saat terjadi kecelaan, hal itu dapat menyulitkan petugas saat proses identifikasi,” ungkapnya.

Ditambahkan, dalam kegiatan razia kali ini, untuk pemilik kendaraan diharuskan mengembalikan atau memasang TNKB sesuai dengan yang asli, baru akan diijinkan atau diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

“Kami perintahkan kepada pengemudi kendaraan yang terbukti merubah TNKB agar memasang TNKB yang asli, setelah itu baru kita perbolehkan mereka untuk melanjutkan perjalanan,” pungkasnya. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com