JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bawa Kabur Rp 156 Juta, Pembobol Konter di Sragen Wetan Ditembak Polisi. Tersangka Bobol Genting dan Gasak Puluhan HP

Tersangka pembobol konter HP yang ditembak polisi saat dihadirkan di Mapolres kemarin. Foto/Wardoyo
   
Tersangka pembobol konter HP yang ditembak polisi saat dihadirkan di Mapolres kemarin. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Sragen sukses mengungkap pelaku pembobolan konter HP di Sragen Wetan. Pelaku yang sempat 10 hari bersembunyi, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan saat hendak ditangkap.

Tersangka diketahui bernama Purwanto alias Senin alias Wanto (46). Bandit itu ditangkap di rumahnya Desa Tanjungsari, Jogorogo, Ngawi, Jawa Timur.

Pelaku dibekuk setelah melalui serangkaian penyelidikan hampir 10 hari sejak kejadian pada 15 Juni 2019 silam.

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy  Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno mengungkapkan, tersangka dibekuk setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh tim unit operasional.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Dari penyelidikan itu, kemudian petugas mengantongi nama, yang tak lain adalah residivis dalam kasus serupa. Berbekal itulah, tim berhasil menangkap tersangka di rumahnya.

Ia menguraikan, kasus pencurian ini terjadi sabtu 15 juni 2019 lalu. Dari data yang di himpun, pelaku melakukan aksinya dini hari pukul 02.00 WIB. Dari pencurian itu, pelaku berhasil membawa kabur berbagai merk HP, puluhan juta uang tunai serta berbagai macam acecories HP, dengan total seharga Rp 156,6 juta rupiah.

“Pelaku beraksi sendirian. Modusnya masuk dengan membobol genting,” papar AKP Harno saat memimpin konferensi pers di Mapolres kemarin.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Dari lokasi konter HP di Sragen Wetan itu, pelaku menggasak 46 unit handphone berbagai merk beserta acesoris dan uang tunai sebesar Rp 15,4 juta.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Sragen untuk dilakukan penyidikan. Pelaku bakal dijerat dengan pidana sebagaimana di maksud pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Tersangka terpaksa kita tembak karena berusaha melawan saat diamankan petugas,” terang AKP Harno. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com