JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bea Cukai Sebut Cukai Tas Kresek Rp 200 per Lembar, Angka yang Relevan

Ilustrasi kantong plastik atau tas kresek. pexels.com
   
Ilustrasi kantong plastik atau tas kresek. pexels.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan tarif cukai kantong plastik atau tas kresek yang bakal ditetapkan pemerintah, yaitu sebesar Rp 200 per lembar atau Rp 30.000 per kilogram adalah angka moderat.

“Itu kalau kita melihat best practice di internasional,” kata Heru Pambudi di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu, (3/7/2019).

Heru lantas membandingkan tarif usulan itu dengan penerapan di sejumlah negara. Ada negara yang mematok tarif lebih rendah dari Indonesia, ada pula yang menetapkan lebih tinggi.

Misalnya saja Vietnam yang mematok tarif Rp 24.900 per kilogram, Kenya di kisaran Rp 19 ribu – Rp 16 ribu, Malaysia Rp 63 ribu per kilogram, hingga Filipina yang mengkaji harga sebesar sekitar Rp 120 ribu per kilogram.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

Menurut Heru, angka moderat diambil pemerintah setelah mempertimbangkan beberapa alasan. Salah satunya adalah soal pengendalian konsumsi untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan hidup. Tarif cukai itu mesti berimbas pada penurunan produksi dan konsumsi di masyarakat.

Di sisi lain, kata Heru, plastik masih menjadi kebutuhan masyarakat. Jadi jangan sampai penerapan cukai plastik itu justru menghilangkan kesempatan bisnis dan berusaha serta mengganggu pemenuhan kebutuhan masyarakat. “Karena itu kami ambil titik tengah, kepentingan industri dan kepentingan lingkungan hidup,” ujarnya.

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

Dengan segala pertimbangan itu, Heru mengatakan bahwa besaran tarif Rp 200 per lembar adalah yang paling relevan. Angka tersebut juga sesuai dengan apa yang sudah diimplementasikan di pasar retail sekarang. Saat ini, ujar dia, sudah banyak toko yang mematok tarif Rp 200 hingga Rp 500 per lembar plastik.

“Tentunya ini kami akan review naik turunnya, yang paling penting adalah kita harus monitor produksi dan konsumsinya,” tutur Heru. “Keberhasilan daripada cukai ini tentunya diukur dari seberapa jauh penggunaan plastik itu bisa kita kurangi dan seberapa jauh masyarakat bisa sadar dan mengganti di luar plastik.”

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com